PERNYATAAN SIKAPIKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PAPUAKOTA STUDI SE – SURABAYA( PS IPMAPA KS SE-SBY )Rakyat Papua kembali diperhadapkan dengan situasi Politik Indonesia yang selalu melegalkan segala macam cara untuk mempertahankan kekuasaannya diatas tanah Papua. Elit Papua dan pemerintah Indonesia telah menunjukkan ambisinya dengan membuat suatu kebijakkan pemekaran Daerah Otonom Baru ( DOB ) yang sebenarnya sangat merungikan rakyat Papua.
Sudah 20 tahun Otonomi Khusus bergulir diatas tanah Papua namun tidak menjawab apa yang menjadi keinginan rakyat Papua, sebab tuntutan rakyat Papua sebagaimana awal lahirnya Otonomi Khusus di tanah Papua, yakni rakyat Papua ingin berdaulat penuh atas tanah airnya atau Merdeka. Rakya Papua telah menunjukkan sikapnya dengan malakukan berbagai aksi penolakan terhadap kebijakan Otonomi Khusus, telah terjadi pada tahun 2005,tahun 2010, dan tahun 2013 namun Jakarta tetap memaksakan niatnya terhadap Papua dengan melakukan pembatasan akses jurnalis lokal dan asing, menyebarkan propaganda Rasis, melakukan penangkapan, pemenjarahan, pembunuhan terhadap aktivis dan rakyat Papua.
Disaat yang bersamaan banyak pakar akademisi dan peneliti sudah menyatakan otonomi khusus telah gagal mensejahterkan rakyat Papua. Otsus menunjukkan wajah politik Indonesia untuk membungkam aspirasi perjuangan rakyat Papua dan eksploitasi sumber daya alam terus berlanjut demi kepentingan kapitalisme dan imperealisme. Namun penolakan dan data kegagalan otonomi khusus yang telah di konsumsi oleh berbagai kalangan, pemerintah Indonesia tetap memaksa keinginannya dan mengabaikan protes – protes rakyat papua. Sebagaimana yang telah terjadi pada awal tahun 2021 dimana badan legislasi ( Baleg ) DPR RI telah menginvestasikan UU ( RUU ) yang diusulkan masuk dalam program legislasi nasional ( Prolegnas ) prioritas 2021. Rincihannya, 26 RUU usulan dari DPR RI, 10 RUU usulan dari pemerintah dan 2 RUU usulan dari DPR RI. Salah satunya pembahsan ototnomi khusus bagi papua, yang dipertegas dengan surat perintah presiden pada tanggal 4 desember 2020 lalu. Hal ini merupakan bukti bahwa Jakarta dan kroni – kroninya yakni elit papua tetap menggubris hal – hal diluar keinginan politiknya atas tanah papua.
Sejatinya Otomi Khusus ( OTSUS ) hanyalah sebuah upaya dari pemerintah pusat untuk memperpanjang pendertiaan Orang Asli Papua ( OAP ) di atas Tanahnya sendiri, karena Otonomi Khusus membawah dampak negatif seperti pembunuhan, penembakan dan lainnya untuk Orang Asli Papua. Masyarakat, kecil ( sipil ) sama sekali tidak merasakan berbagai aspek - aspek seperti pendidikan ,kesehatan, ekonomi dan Sumber Daya Manusia ( SDM ).
Dalam waktu yang bersamaan pemerintah indonesia dan kaki tangannya yang berada diatas tanah papua telah menunjukkan sikap yang sangat fasis dan otoriter terhadap rakyat papua, sehingga suara penolakan otonomi khusus dibalas dengan pembentukkan/pemekaran Daerah Otonom Baru ( DOB ) tanpa melibatkan rakyat papua ( Orang Asli Papua ).
Melihat dinamika yang terjadi diatas tanah papua, maka kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Kota Studi Se – Surabaya
( IPMAPA KS SE – SBY ) dengan tegas menyatakan sikap :
Menolak pembentukan/pemekaran Daerah Otonom Baru ( DOB ) di seluruh Tanah Papua dan lebih khusunya Pemekaran Provinsi Baru Di Wilayah Adat LAPAGO dan MEEPAGO.
Menolak Otonomi Khusus ( OTSUS ) dan mendukung penuh Petisi Rakyat Papua ( PRP ) yang telah menggalang suara rakyat 654.561 yang menolak keberlanjutan otonomi khusus ( OTSUS ) ditanah papua
Kami mendesak kepada KOMNAS HAM segera menyelesaikan Pelanggaran HAM di atas Tanah Papua dan terlebih kusus untuk menindaklanjuti kasus penembakan 5 warga sipil di Kabupaten Puncak Distrik Gome Utara Desa Yaiki-Maiki.
Hentikan Operasi Militer dan segera tarik Militer Organik dan Non – Organik di seluruh Tanah Papua.
MRP, DPRP, Gubernur, Wali Kota, Bupati, DPRD dan Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) stop membahas/pemekaran Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Tanah Papua.
Hentikan adanya Eksploitasi Sumber Daya Alam di seluruh Tanah Papua.
Menolak segala bentuk kompromi serta agenda – agenda yang membahas dan memutuskan tanpa melibatkan Rakyat Papua selaku Subjek dan Objek seluruh persoalan di Tanah Papua.
Kami dengan tegas meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( MENDAGRI RI ) segera Mencabut UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Segera hentikan Pembangunan Markas Militer di seluruh Tanah Papua
Hentikan segala bentuk Diskriminasi dan Intimidasi terhadap Mahasiswa Papua di seluruh Indonesia
Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua
Demikian pernyataan sikap dan seruan ini. Atas perhatian dan dukungan seluruh pihak yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia dan demokrasi bagi Rakyat dan Mahasiswa Papua Barat, Kami Ucapkan termakasih.
koyao, koha, amakaniee, ,amolongo,nimaowitimi,kinaonak,nare,yepmum,tabea mufa,walak,foi moi,wainambe, nayaklak Wa wa wa….
0 $type={blogger}:
إرسال تعليق