Pada Tanggal 23 Agustus 1956 Pemerintah Belanda memasukan Wilayah West Nieuw Guinea ( Papua) sebagai suatu daerah otonom dari Kerajaan Belanda. |
Perubahan UUD ini terjadi sebagai tanggapan atas pembentukan Provinsi Otonom West Nieuw Guinea secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17- Agustus 1956 yang diumumkan oleh Ir. Soekarno dengan beribukota di Sowasiu Halmahera dan ditunjuk Zainal Abidin Syah sebagai Gubernur Papua Barat.
Pada Tanggal 1 Mei 1958 Gubernur Nederland Nieuw Guinea Dr J. van Baal digantikan oleh Gubernur P. J Platteel maka terjadi perubahan dalam pembagian Wilayah Pusat Pemerintahan dari 4 Afdeling / Keresidenan menjadi 7 Afdeling di West Nieuw Guinea seperti tercantum dalam peta dibawah ini.
Tujuh Afdeling itu sebagai berikut : 1. Afdeling Vogelkoop Domberay yg semula berkedudukan di Sorong kemudian dipindahkan ke Manokwari. 2. Afdeling Schiereiland atau Penninsula Bomborey beribukota di Fak-Fak. 3. Afdeling Geelvink Baai atau sekarang Wilayah Saireri berkedudukan di Biak. 4. Afdeling Hollandia Tanah Mamta / Tabi berkedudukan di Hollandia.5. Afdeling Wisselmeren / Wilayah Meepago Paniai berkedudukan di Enarotali. 6. Afdeling Baliem Valley masih dibawah pengawasan Keresidenan Hollandia karena Post Pemerintah baru saja mulai dibangun di Wamena namun demikian Administrasi sementara dipusatkan di Kota Bokondini sebelum dipindahkan ke Wamena Tahun 1960. 7. Afdeling Merauke / Anim Haa berkedudukan di Merauke