Showing posts with label PERJUANGAN POLITIK PAPUA. Show all posts
Showing posts with label PERJUANGAN POLITIK PAPUA. Show all posts


‘’ HAM DAN DEMOKRASI ’’
sama bersatu untuk mengakhiri penipuan sejarah dan
penderitaan di yang ada di Tanah West Papua.
Medan Juang, 25 Maret 2023
West Papua. Sehingga, aparat keamanan [ TNI dan POLRI ]
menjadi anjing penjaga para pemodal untuk meraup banyak
untung dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) Papua yang
melimpah, bahkan TNI dan POLRI dengan dalih operasi
kontra pemberontakan dan transmigrasi terus memperlancar
aktivitasnya di papua. Hal ini menyebabkan kasus-kasus
pembungkaman kebebasan berekspresi secara damai terus
berlanjut. Larangan pengibaran bendera Bintang Kejora tetap
diberlakukan, dan, tidak ketinggalan, tetap terjadi
pembunuhan di luar hukum oleh TNI/Polri.
bahkan, Presiden Jokowi mengizinkan militer memperluas
struktur teritorialnya dengan membangun dua komando
daerah militer (kodam) baru, salah satunya di Provinsi Papua
dan Papua Barat. Pihak militer mengklaim bahwa hal ini
diperlukan dalam rangka melawan gerakan perlawanan
Papua, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Namun, TPNPB tidak hadir dalam jumlah yang signifikan di
tanah West Papua. Tampaknya militer tengah berusaha
menjustifikasi penambahan struktur komando teritorial yang
bisa membuat mereka terus melanggengkan kepentingan
bisnisnya.
Sedangkan, di lain sisi Jokowi – Ma'ruf Amin serta Mahfud
Md tidak mau mendengarkan apa keinginan TNPN PB dan
Rakyat Papua, untuk segera melakukan ‘’PERUNDINGAN’’
melainkan pemerintah indonesia membantah pernyataan
tersebut.
Serangkaian penjelasan di atas dapat menyimpulkan bahwa
akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah
cacatnya sejarah Aneksasi. Kondisi ini kemudian
membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada
maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum,
penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan
berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan
kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah
mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni
hak menentukan nasib sendiri.
Maka, dengan ini, kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP),
menyatakan sikap politik sebagai berikut:

1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi
Demokratis bagi Bangsa West Papua
2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II dan Hentikan
Pembentukan Daerah Otonomi Baru: Papua Barat Daya,
Papua Tengah, Pegunungan Papua Tengah, Papua Selatan
3. Buka akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya di
West Papua
4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua
5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap
mahasiswa West Papua di Indonesia
6. Bebaskan Viktor Yeimo, Melkias KY, serta seluruh tahanan
politik West Papua tanpa syarat
7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak
pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di
Pegunungan Bintang
8. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar
HAM
9. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah
Republik Indonesia dan TNI-Polri
10. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya,
Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh
Wilayah West Papua lainnya
11. Cabut Omnibus Law, UU Minerba, UU KUHP, Serta seluruh
Produk Indonesia yang melanggengkan Penindasan,
Pembunuhan dan Perampasan Ruang Hidup Rakyat Papua.
12. Indonesia Stop Etnosida, Ekosida Dan Genosida Di West
Papua
13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses
dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka
janjikan
14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil
dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri,
pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang
terjadi terhadap bangsa West Papua
15. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluasluasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi
HAM di West Papua secara langsung
16. Berikan Jaminan kebebasan akses informasi, berekspresi,
berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua
17. Mendukung Pernyataan Egianus Kogoya ‘’ Segera Indonesia
Buka Meja Perundingan, yang di Fasilitasi Oleh PBB''
Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan
kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua
untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua. dalam
menentukan nasib sendiri. Juga penting kami sampaikan pada
rakyat Indonesia, West Papua, dan

PERNYATAAN SIKAPALIANSI MAHASISWA PAPUA KOTA SURABAYA

Read More


Di Indonesia khususnya Papua, Pelaku pelanggaran HAM yang dimuat dalam Komnas HAM RI dan kemudian dijadikan catatan sejarah pahit oleh LIPI itu adalah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi Republik Indonesia (POLRI). 

LIPI juga mencatat Tragedi Kanjuruhan yang disebabkan oleh aparat kepolisian. LIPI juga mencatat perampasan tanah diPapua yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. LIPI juga mencatat 60rb pengungsi sejak 2018 hingga 2023 ini. Dan masih banyak lagi yang dicatat oleh LIPI terkait kekerasan Militer Indonesia.

Di Indonesia orang Sudah mengutuk dan membenci TNI-POLRI sebagai dalang atau aktor yang tumbalkan Darah Umat Manusia. Tetapi mengapa mereka tidak dihukum sesuai hukum yang berlaku. Mengapa?

Mengapa para Pelaku-pelaku itu dibebaskan dalam waktu yang sesingkat itu? Hukuman terhadap Pelaku mutilasi juga tidak memenuhi syarat dari hukum itu sendiri.

Hari ini publik saksikan Pembunuhan terhadap warga sipil di Wamena, juga di puncak papua. Masyarakat yang korban itu juga ditembak mati oleh TNI POLRI.

Dengan Semua yang terjadi ini, Apakah Tentara Nasional Indonesia pantas disebut sebagai keamanan Negara?

Apakah Polisi Indonesia pantas disebut sebagai pelindung Rakyat?

Mustahil jika selesaikan persoalan di kantor polisi. Sangat tidak aman bagi Rakyat jika tinggal berdekatan atau bersama Militer.

Dokter Alih sikologis bilang, psikologi Militer itu tidak sama seperti masyarakat sipil, jadi ketika tinggal bersama maka itu menjadi ancaman berbahaya bagi Rakyat kecil.

Jadi jika ada penambahan Militer dengan alasan keamanan sipil di Papua atau mau selamatkan pilot asal Selandia, itu adalah modus Pemerintah Kolonial untuk pelihara kebodohan publik secara Nasional.

Negara yang usianya sudah 70-an ini cukup tua untuk mengatur tatanan sosial masyarakat di Indonesia. Namun entahlah, kenapa hanya di Papua saja yang bisa pake sistem bayar kepala?

sekarang kita semua sepakat bahwa krisis kemanusiaan di Papua ini adalah bagian dari program pemerintah kolonial Indonesia.

Tragedi yang terjadi ini bukanlah kecelakaan melainkan sebuah wujud dari program terencana Oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Maka dalam lembaran catatan Penjajahan didunia, Rakyat Papua yang saat ini adalah Rakyat Papua yang berada di posisi paling utama dalam daftar kepunahan Bangsa. 

"Orang Papua sudah Habis"


♒Bopini ✴️

Rendungan dan mengerti Indonesia punya Tindakan terhadap orang asli Papua (OAP) Pada khususnya di Papua dan Indonesia pada umumnya realita terkini.

Read More

 

Musik Perjuangan: Dari Lucky Dube, Bob Marley Hingga Arnold Ap di Papua

Sumber: Lao-Lao Papua 

Musisi reggae legendaris, Lucky Dube merupakan salah satu orang yang memperjuangkan nilai-nilai yang ia yakini sebagai sebuah kebenaran. Melalui lirik-liriknya ia membangkitkan jiwa dan semangat dalam konteks kehidupan di lingkungannya. Menyampaikan Pesan-pesan sosial-politik, budaya kekerasan, rasisme di negerinya Afrika Selatan. Lebih jauh mengangkat harkat dan martabat orang kulit hitam dari penindasan secara struktural yang di bangun penjajah dengan rasis. Hingga saatnya melalui karya musiknya dan perjuangannya melalui musik reggae disegani di seluruh dunia sebagai legendaris.

Lucky Dube dilahirkan di Ermelo, Transvaal, Mpumalanga, Afrika selatan pada 3 Agustus 1964. Orang tuanya berpisah sebelum ia lahir dan dibesarkan oleh ibunya, Sarah, yang menamakan Lucky, karena dia dianggap kelahiran beruntung setelah beberapa kali gagal kehamilan. Bersama dengan dua saudara kandung Thandi, dan Patrick, Dube menghabiskan waktu kecilnya dengan neneknya, sementara ibunya bekerja. Sebagai seorang anak laki-laki, Dube merasa bertanggung jawab dan dia bekerja sebagai tukang kebun, tetapi ia tidak mendapatkan penghasilan cukup untuk makan keluarganya, ia mulai bersekolah. Ia bergabung dengan paduan suara, dan dengan beberapa teman yang pertama membentuk musik ansambel yang disebut “band jalanan” . Sedangkan dia sekolah dan belajar di gerakan “the rastafari”

Pada usia 18 Dube bergabung di Cousin’s Band, The Love Brothers, bermain musik pop Zulu dikenal sebagai mbaqanga, dan itu gaya hidupnya jadi kurang jelas dan akhirnya ia bekerja di Hole Cooke dan sebagai penjaga keamanan di dalam tempat pelelangan mobil Midrand. Dari sinilah ia memulai sebuah kumpulan band dan akhirnya ia menandatangani rekaman di perusahaan, di bawah pimpinan Richard Silum. Walaupun masih di sekolah, bandnya berhasil merekam selama liburan sekolah mereka. Album yang dihasilkan telah dirilis di bawah nama Lucky Dube dan Supersoul. Album kedua dirilis segera setelah itu, dan hingga kematiannya Lucky Dube menulis beberapa lirik selain menyanyi. Pada rilis album yang kelima Mbaqanga, kurang disenangi publik. Dari saat itulah Dube mulai tertarik dan terinspirasi dari Jimmy Cliff dan Peter Tosh, ia merasakan pesan sosial politik yang masuk dalam Jamaican Reggae yang relevan di Afrika Selatan yang ke arah anti rasis. Akhirnya ia memutuskan untuk mencoba genre musik yang baru dan pada tahun 1984, yang dirilis mini album Rasta Never Die. Namun album ini kurang laris di banding Mbaqanga, tetapi ia tetap berjuang. Dari ia dilarang mengeluarkan album karena menyangkut aktivis anti-apartheid. Namun, ia tidak kecewa dan tidak takut menyanyikan lagu reggae sambil menulis lirik-lirik lagunya dan menghasilkan sebuah album kedua reggae yaitu Think About The Children (1985) .


Dan album Itu mencapai album terlaris dan Dube dinyatakan sebagai artis reggae terpopuler di Afrika Selatan, di samping itu menarik perhatian di luar Negeri. Mulai kritis dan sukses Dube terus rilis album komersial sukses. Pada tahun 1989 ia memenangkan empat OKTV Penghargaan untuk Prisoner, memenangkan Live Captured lain untuk tahun berikutnya dan dua lain untuk House Of Exile tahun setelah. Tahun 1993 albumnya terjual lebih dari satu juta kopi di seluruh dunia. Pada tahun 1995 dia melakukan kontrak rekaman. Tahun 1996 ia merilis sebuah album kompilasi, Serious Reggae, yang menyebabkan orang yang dinamakan Africa Best Reggae Artist di Dunia Musik Awards dan International Artist Of The Year di Ghana Musik Awards. Tiga album masing-masing memenangkan penghargaan musik Afrika Selatan. Album yang terakhir, Respect diliris di Eropa, warner Musik. Kemudian Due melakukan tour internasional, berbagai kota dengan artis seperti Sinรฉad O’Connor, Peter Gabriel, dan Sting. Dia muncul pada 1991 Reggae Sunsplash (tahun yang unik diundang kembali di panggung selama 25 menit) dan 2005 live 8 acara di Johannesburg. Selain penyanyi, ia juga seorang aktor. Salah satunya adalah di film fitur Voice In The Dark. Kematian pada 18 Oktober 2007, Lucky Dube telah dibunuh di Johannesburg, pada saat Dube pulang.


Selain Dube, juga ada penyanyi reggae legendaris yang lahir dari perempuan kulit hitam dan pria kulit putih. Ia adalah Bob Marley juga merupakan salah satu musisi organik yang lahir dari pada situasi yang keras. Pria kelahiran St. An. Parish, Kingston, Jamaika pada 6 Februari 1945 itu merupakan musisi yang terkenal dan karyanya hidup seumur hidup meskipun ia sudah meninggal akibat kanker pada kakinya pada, 11 Mei 1981 pada usia 36 tahun.


Di lingkungan yang ia lahir dan besar, (Jamaika) ia menemukan dua sahabatnya yang menemaninya selama berkarir sebagai musisi Neville “Bunny” Livinstone alias Bunny Wailer dan Peter McIntosh alias Peter Tosh. Reggae adalah varian lain aliran musik ska. Ska sendiri muncul dari perpaduan Blues New Orleans, Amerika Serikat dan musik tradisional Afrika.The Wailers berhasil melambungkan musik reggae di Jamaika hingga dilirik label-label rekaman internasional.


Ada cerita unik soal kepopuleran The Wailers. Suatu ketika mereka diminta menjadi kelompok musik pembuka serangkaian konser di Amerika. Di tengah jalan mereka dipecat. Sebabnya, mereka ternyata lebih populer daripada band Amerika yang mengadakan konser.


Pada 1974, grup band musik The Wailers bubar. Lalu Bob mulai merintis karir solonya sendiri. Bukan hanya sebagai musisi biasa, pada 3 Desember 1976 Marley mengalami situasi dimana dirinya dibunuh oleh pihak-pihak yang kontra dengan salah satu sosok dan tokoh yang muncul dengan satu kekuatan yang mempengaruhi banyak kalangan. Ia mengalami luka ringan tembakan pada saat konser perdamaian di Jamaika, ia juga merupakan tokoh yang mampu mempersatukan kedua tokoh yang saling bertikai pada masanya.


“Orang yang mencoba merusak dunia ini tak mengambil cuti satu hari pun. Bagaimana bisa aku istirahat?” kata Marley ketika ditanya alasan melanjutkan konser itu. Lagu-lagu Marley tak berhenti di panggung atau kaset rekaman. Ia menginspirasi orang-orang untuk terus berjuang. Para gerilyawan kemerdekaan Zimbabwe mengaku lagu-lagu Bob Marley teringat di kepala saat mereka berperang. Karena itu, ia pun diminta bernyanyi dalam konser hari kemerdekaan Zimbabwe. “Semua orang kegirangan dan berteriak-teriak. Konser itu gratis. Kami membayarnya dengan kecintaan terhadap musik Marley. Semua orang tak percaya kami telah bebas, merdeka. Aku tak pernah merasakan itu dalam hidupku sebelumnya. Kami masih membicarakan konser hari itu.” tutur Enos Nyarenda, seorang aktivis Zimbabwe, dikutip dari Forbes.


Kedua tokoh musisi reggae, Bob Nesta Marley dan Lucky Dube merupakan musisi karismatik, original, dan lahir dari situasi penindasan dan penjajahan yang sangat marak dimana kedua tokoh ini lahir dan besar sampai akhir hayatnya. Kedua tokoh musisi ini memilih jalan musisi ‘Reggae’ sebagai jalan perjuangan kemanusiaan, penindasan, perbudakan, rasisme dan bentuk kekerasan kejahatan kemanusiaan, lebih utama mereka membela martabat kemanusiaan orang kulit hitam melalui karya musik mereka (Bob dan Dube).


Relevansi Perjuangan Musisi Papua: Arnold Clemens Ap (Mambesak)


Perjuangan salah satu musisi tanah air West Papua yang juga tidak beda jauh dengan musisi reggae legendaris Bob dan Dube asal Afrika. Jika Afrika punya tokoh Bob Marley dan Lucky Dube, maka West Papua punya Arnold Ap, Sam Kapisa, dan kawan-kawannya melalui grup musik Mambesak.


Mambesak adalah group musi tradisional dari Papua yang didirikan pada 15 Agustus 1978 oleh Arnold Ap dan kawan-kawannya. Waktu itu Arnold Ap sendiri adalah seorang kurator di Museum Universitas Cenderawasih (Uncen) dan seorang penyiar RRI dalam acara pelangi budaya. Anggota dari group Mambesak kebanyakan adalah mahasiswa jurusan antropologi. Tujuan group ini dibentuk untuk menonjolkan dan memperlihatkan budaya dan identitas Papua.


Pada saat itu ketika ada libur, anggota dari group musik Mambesak pulang ke setiap kampung dan kumpulkan lagu dari setiap bahasa daerah yang ada di Papua dan setelah balik ke Jayapura setiap lirik yang dibawa dari setiap daerah itu diberikan pada Arnold Ap dan Sam Kapisa untuk dengar, pelajari dan mengaransemen lagunya dan merekam hingga dinyanyikan.


Pada waktu itu dengan adanya lirik dan Arnold ap sendiri sebagai seorang penyiar di RRI mereka cepat dikenal dimana-mana. Pertama mereka membuat lima album lagu, isinya lagu daerah dari Papua. Namun sayangnya mereka dilabeli sebagai separatis sama seperti TPNPB sekarang.


Perjuangan Arnold Ap tak terlepas juga dari Pepera 1969 yang sejak saat itu banyak rakyat Papua yang tak terima atas kecurangan dalam melakukan keputusan pada saat itu, karena ketidaksukaan atas Pepera ini mayoritas rakyat Papua menolak atas Pepera tersebut. Dengan begitu dibentuk banyak gerakan dan organisasi Papua merdeka di Papua.


 


Menyikapi hal tersebut pemerintah merespon dengan kirim militer untuk mengintimidasi kelompok pembebasan dan juga rakyat Papua. Hingga lebih lagi menghilangkan budaya dan adat istiadat orang Papua. Maka ketika Mambesak fokus untuk membangkitkan harkat dan martabat orang Papua sebagai manusia di atas tanahnya dan Mambesak minta agar masyarakat bangga dengan apa yang dimilik, pemerintah Indonesia mengecap mereka sebagai kelompok pemberontak. Karena Indonesia mau kalau orang Papua harus suka dengan apa yang menjadi doktrin.


Akhirnya pada tanggal 29 Novenber 1983 Mambesak di undang dan tampil di depan kantor gubernur, namun sehari setelahnya Arnold Ap dan 4 orang teman ditangkap oleh Kopahsanda (sekarang Kopasus) atau dengan tuduhan pemberontakan dan dan akhirnya Uncen juga pecat Arnold Ap dengan tuduhan yang sama.


Arnold Ap dipenjara tiga bulan. Setelah itu tanggal 26 April 1984, Arnold Ap dibunuh bersama empat kawan lainya di tempat yang sama.


Akhirnya Mambesak menjadi ancaman karena mereka menyanyi untuk tanahnya, keindahan alamnya, dan untuk orang-orangnya. Lebih lagi secara tidak langsung Mambesak mengajarkan untuk orang Papua cinta dengan budayanya.


Salah satu lagu Mambesak yang paling menyadarkan kita adalah Nyanyian Sunyi.


Melalui karya Mambesak, Arnold Ap dan kawan-kawannya menulis dan meneliti kekayaan kebudayaan yang dimiliki oleh tanah Papua. Mengumpulkan dan membangun kesadaran rakyat serta membangun kepercayaan bahwa kita harus bangga dengan apa yang kita sebagai bangsa Papua punya. Melalui karya musik Mambesak juga, berjuang atas harkat dan martabat manusia Papua sebagai bangsa Papua. Melalui lagu-lagunya mereka berjuang dan suarakan penderitaan, kekerasan, rasisme, eksploitasi dan bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh kolonial Indonesia di tanah Papua.


Penutup

Kini, kami sebagai bangsa Papua generasi muda dengan jujur mengakui bahwa benar kami membutuhkan musisi-musisi seperti Bob Marley, Lucky Dube, juga musisi tanah air kami Arnol C Ap. Kenapa demikian? Ya, jika tidak siapa yang akan membangkitkan semangat juang dan mengembalikan semangat serta kepercayaan diri rakyat bangsa Papua yang telah dilumpuhkan atau dikalahkan oleh kolonialisme modern saat ini, yaitu Indonesia. Dalam situasi saat ini, jujur bahwa kita membutuhkan sosok musisi yang lahir sebagai mulut dan hati dari rakyat yang menderita sudah setengah abad ini. Siapa yang akan lahir sebagai sosok musisi kharismatik seperti Mambesak? Mari kita refleksikan bersama-sama.

๐€๐ง๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐š ๐‡๐š๐ซ๐ข๐š๐ง ๐Œ๐ฎ๐ฌ๐ข๐ค ๐๐ž๐ซ๐ฃ๐ฎ๐š๐ง๐ ๐š๐ง

Read More

Jakarta Melihat Orang Papua sama dengan Binatang sehingga nasib masa depan orang Papua diatur dan ditentukan oleh manusia superior dari Jakarta. 

Hanya hewan atau ternak dalam kadang, ikan dalam aquarium nasibnya dan kehidupanya diatur oleh tuanya. Begitu pula saat ini nasib orang Papua sama, orang Papua di mata Indonesia hewan sehingga nasib masa depan ditentukan oleh Jakarta, berapa lama hidup, dan kapan orang Papua mati ada di tangan Jakarta. 

Mengapa kita harus menolak otonomi khusus dan pemakaranDOB di Papua karena Otonomi khusus dan DOB ancaman serius yang kita harus hadapi.

Kenapa pemakaran dipaksakan di Papua dan apa tujuan Resim Jokowi terus bernafsu memaksakan Otonomi khusus dan pemakaran Provinsi Baru jelas Investasi imperalis.

Jokowi ingin Indonesia menjadi negara kuat di Asia Tenggara atau macan Asia Pasifik harus diperhitungkan di dunia. Indonesia ingin menjadi negara maju keluar dari daftar negara berkembang di dunia. 

Saat ini Indonesia membangun mega proyek besar besaran di pulau jawa seperti Smelter di kersik, mega proyek lainnya agar 2050 target Indonesia negara super Power dan ingin keluar dari daftar negara berkembang menjadi negara maju. 

Jadi Pemaksaan pengesahan otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 terkesan rasis kehendak Jakarta tanpa melibatkan orang asli Papua sebagai subjek. Karena ingin meloloskan kepentingan ekonomi nasional kepentingan oligarki imperalis.

Pemaksaan pengesahan otonomi khusus jilid II dan pemekaran DOB di Papua tidak jauh bedah dengan sejarah bangsa Papua demi kepentingan ekonomi kapitalisme Amerika. 

Pertama Perjanjian New York agreement 15 agustus 1962 dipaksakan tanpa melibatkan orang Papua. 

Perjanjian roma italia pada 30 september 1962 dilakukan tanpa melibatkan orang Papua. 

Penyerahan administrasi West Papua dari UNTEA ke Indonesia 1 mei 1963 tanpa sepegetahuan orang Papua. 

Perjanjian kontrak kerja PT Freeport Indonesia 7 april 1967 tanpa melibatkan orang Papua. 

Kemudian pelaksanaan penentuan pendapat rakyat ( PEPERA1969) tidak sesuai kesepakatan internasional 15 agustus 1962 karena ada kepentingan ekonomi imperalis Amerika. 

Hal yang sama sedang terjadi melalui Pemaksaan otonomi khusus jilid II dan realisasinya pemakaran Provinsi Baru mencapai legalitas hukum dan perizinan investasi di Papua. 

pemakaran Provinsi dan kabupaten kota hanya buka lapangan kerja bagi kaum migran dan buka akses serta legalitas hukum untuk realisasi investasi dan eksploitasi di Papua. 

Jika kita simak Perubahan undang undang nomor 2 tahun 2021 yang akan diperlakuan otonomi khusus jilid II akan diperlakukan pada juni mendatang ini tidak menguntungkan rakyat Papua. Orang Papua hanya jadi objek untuk kepentingan kelompok oportunis boneka Jakarta di Papua. 

Istilah Otonomi dalam tinjauan etimologis berasal dari bahasa Latin “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” berarti aturan. Jadi secara harafiah berarti aturan sendiri. Dalam terminologi Encyclopedia Of Social Science Otonomi dalam pengertian orisional adalah “The legal self sufficiency of social body and its actual independence.” Dalam terminology ini tersirat dua dimensi, yakni: legal self sufficiency dan actual dependen.

Otonomi khusus harus ada kebebasan dan kewenangan sesuai dengan kebutuhan daerah atau wilayah tersebut. Otonomi daerah merupakan pengalihan wewenang dari pusat ke daerah, sekaligus mengaktifkan daerah yang selama ini telah tumbuh dan hidup sebagai perwujudan kelengkapan pemerintahan negara. 

Namun selama 20 tahun otonomi khusus jilid pertama tidak ada kewenangan dan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengatur regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sesungguhnya makna otonomi Daerah ditegaskan kembali dalam produk Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru, yakni ayat 5, pasal 1, UU No 32 Tahun 2004, menyatakan:

 “bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 

Jika mencermati seluruh perubahan dan penambahan yang ada, setidaknya terdapat dua peran pemerintah pusat yang begitu dominan dan mengesampingkan peran pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pihak utama dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Pertama, terkait dengan pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada Pasal 68A UU Otsus 2021, dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang kemudian bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Badan khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggotanya.

Hal inilah yang kemudian menampakkan bahwa pemerintah pusat melakukan over-control penyelenggaraan pemerintahan di daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua. Badan Khusus ini akan mengungkung kebebasan dan keleluasaan pemerintah daerah dalam menentukan dan membuat kebijakan di daerah otonomi khususnya.

Sangat potensial, akan ada kewenangan yang saling tumpang tindih antara kewenangan yang dimiliki oleh badan khusus dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, bahkan lebih jauh lagi akan mengurangi dan memangkas kewenangan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Sesuai dengan statement dari Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun pada Juli lalu, pembentukan badan khusus ini merupakan simbol kehadiran Istana di Papua, namun di sisi lain juga merupakan simbol arogansi dan sikap otoriter pemerintah pusat atas pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kedua, terkait dengan usulan pemekaran daerah. Pada Pasal 76 UU Otsus 2021, pada ayat (2) pemerintah pusat kembali menampakkan arogansinya atas usulan pemekaran daerah di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Munculnya subjek yang dapat mengusulkan adanya rencana pemekaran daerah pada ayat (2) ini merupakan bentuk lain atas arogansi pemerintah pusat dalam upaya pemekaran di daerah otonomi khusus Provinsi Papua dalam UU Otsus 2021.

Ayat (2) tersebut kemudian dipertegas kembali dengan pengaturan di ayat (3) Pasal 76 yang mengatur bahwa jika Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan usulan atas pemekaran daerah di Papua, maka pemekaran tersebut dilaksanakan dengan tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 ayat (3) yang dimaksud dengan "tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan" termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Jika dibandingkan dengan pengaturan pemekaran daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah secara detail dan rigid harus dilaksanakan dengan pemenuhan syarat-syarat dasar dan administratif sebagaimana diatur mulai dari Pasal 33 hingga Pasal 48 baik berupa pemecahan daerah maupun penggabungan daerah. 

Syarat dasar dan syarat administratif tersebut dimaksudkan untuk memberikan parameter yang jelas kemampuan suatu daerah sebelum dilakukan pemekaran, sekaligus dengan kemampuan dan kesiapan masyarakat pada daerah tersebut.

Apabila syarat dan tahapan pemekaran ditiadakan hanya karena subjek yang mengusulkan pemekaran adalah pemerintah pusat, hal ini tentu akan berimbas pada tataran pelaksanaan pemekaran dan berdampak langsung kepada masyarakat asli papua yang merasakan langsung efek dan dampak dari pelaksanaan pemekaran daerah.

Apakah pemerintah pusat tidak memikirkan nasib masyarakat Papua? Akankah persiapan pemekaran daerah yang seharusnya dijalankan oleh masyarakat Papua dapat dikesampingkan oleh pemerintah pusat? Jawabannya tentu tidak.

Patut diduga adanya pasal ini merupakan langkah konkret persiapan pembentukan daerah baru Provinsi Papua Tengah oleh pemerintah pusat yang kemudian akan menjadi agenda politik dalam rangka eksploitasi alam di Papua dengan dalih percepatan pembangunan.

 Selain mengesampingkan kesiapan dan dampak pada masyarakat Papua, perlu diingat kembali bahwa isu pemekaran daerah ini telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan.

Pada tanggal 4 Maret 2022 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. 

Pertemuan yang direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022 itu mengagendakan Persiapan Pemekaran Provinsi di Wilayah Papua Pegunungan Tengah. Pembahasan itu atas dasar pasal 76 ayat 3, UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001.

Sebelumnya, tuntutan pemekaran ini juga disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua: 

1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat daya.

 2). Deklarasi 4 bupati (Merauke, Asmat, Mapi dan Boven Digul).

3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 februari 2021 meliputi Kab. Timika, Pantai, Dogiyai, Deyai, Nabire dan Puncak. 

4). Permintaan ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Jigibalom kepada Jokowi di Jakarta. Berbeda dengan sikap rakyat Papua.

Profesor Dr Rocky Gerung menyebut bahwa UU Otsus adalah “Paket Perintah Menyogok Papua”. Dengan demikian dua Pasal yakni UU Perimbangan Keuangan dan Pemekaran Propinsi Papua saat ini sedang dibahas oleh DPR RI di Senayan diketuai oleh Komaruddin Watubun bertujuan “menyogok” lagi dan itu mau dipaksakan pada rakyat Papua adalah semacam Paket UU Sogokan Pemerintah bagi rakyat Papua.

Dari semua kebijakan mulai dari sejarah aneksasi sampai dengan Otonomi khusus dipaksakan ini seakan kami ini bukan manusia namun kami ini binatang. 

Jika kami manusia nilai kemanusiaan kami harus dihormati, hak politik kami tidak dirampas , hak demokrasi kami dibungkam tidak diberikan ruang. Kami bangsa Papua manusia sama seperti bangsa lain di dunia ini, nasib masa depan bangsa kami tidak bisa diatur oleh orang lain. 

Bangsa Papua punya hak untuk mengatur dirinya sendiri bukan diatur oleh Indonesia, semua produk hukum Paket politik pendudukkan bagian dari praktek Nekolonialisme Indonesia wajib dan harus menolak.

Semua kebijakan resmi Jokowi berwatak militer atek oligarki imperalis dipaksakan melalui borjuis lokal di Papua harus dihentikan sebelum tuntutan rakyat Papua tidak terpenuhi. Jangan kita diam malas tau otonomi khusus jilid II dan pemekaran DOB dan investasi di Papua menjadi ancaman serius. 

Jika kita diam menunjukkan sikap acu tak acu atau apatis terhadap ancaman ini maka kita akan minoritas termarginalisasi dan akan punah secara sistematis masif dan terstruktur. 

OTONOMI KHUSUS JILID II DAN DOB SENJATA NUKLIR PEMUSNAH ORANG PAPUA 

Silakan simak strategi jokowi dalam Video berikut: https://fb.watch/bZEroXPE8m/


Oleh SUHUNIAP JUBIR NASIONAL KNPB PUSAT.

NASIB ORANG PAPUA MATI DAN HIDUP DITENTUKAN OLEH JAKARTA BUKAN OLEH TUHAN

Read More

 


Sejarah NGR

Disalurkan Melaluhi: Suara kawasan Kehijauwan piyaiyita.com Usai perang dunia ke- II, PBB memberikan mandat kepada seluruh negara yang melakukan penjajahan kepada bangsa-bangsa lain agar segera memberikan kemerdekaan atau hak penentuan nasib sendiri kepada bangsa yang dijajah (Pasal 73 Piagam PBB). Atas dasar itu, Belanda mendaftarkan Nederland Nieuw Guinea (Papua), Nederland Hindie (indonesia) & Nederland Antilen (Suriname) ke dalam Daftar Dekolonisasi PBB paska pembentukan PBB 26 Juni 1945. 

Untuk mewujudkan penentuan nasib sendiri bagi Nederland Niuew Guinea(Papua), Belanda mempersiapkan Papua sebagai suatu bangsa tersendiri maka Belanda menjalankan program 20 tahun pembangunan terhitung 1951-1970. 10 Tahun pembangunan pertama terhitung 1951-1960 menjalankan Program Pelatihan dan Pendidikan dan tahapan berikut adalah 10 tahun persiapan kader-kader Politik dan Birokrasi.

Setelah 10 tahun persiapan, Belanda kemudian memperiapkan badan politik bagi bangsa Papua yang diberi nama Nieuw Guinea Raad. Nieuw Guinea Raad(NGR) adalah parlemenWest Papua pada masa penjajahan Belanda. Nieuw Guinea Raad dalam bahasa Belandaadalah Dewan Nieuw Guinea sepertihalnya DewanPerwakilan Rakyat (DPR) versi kolonial Indonesia saat ini. Nieuw Guinea Raad/Parlemen pada waktu itu dibentuk oleh Belanda untuk menjawab tuntutan PBB tentang pemberian kemerdekaan bagi wilayah-wilayah terjajah (Piagam PBB Pasal 73). Sehingga Belanda sebagai penjajah dibawah tanggungjawab Dewan Perwalian (Piagam PBB Pasal 66-67) membentuk Nieuw Guinea Raad sebagai alat politik bangsa Papua. 

Sementara persiapan Papua sebagai sebuah pemerintahan tersendiri, Belanda mengakitifkan sistem pemerintahannya di Papua yang bernama Nederland Nieuw Guinea (Pemerintah Otonom Belanda) dengan kepala pemerintahan seorang Gubernur (Gubernement). Pemerintahan Belanda itulah yang kemudian menyetujui pembentukan Dewan Nieuw Guinea atau Nieuw Guinea Raad yang kemudian merekrut keanggotaannya dari wakil-wakil Papua yang terdidik.


Nieuw Guinea Raad dibentuk pada 5 April 1961 sebagai badan representasi rakyat di West Niuew Guinea (Papua Barat). Kemudian pada 19 Oktober melakukan sidang dan menetapkan atribut kebangsaan Papua (bendera, Lagu Kebangsaaan, Nama Bangsa, Seomboyan, Lambang Negara) yang kemudian di deklarasikan dalam sebuah upacara pengibaran bendera pertama kali pada 1 desember 1961. 


TUJUAN NGR

NGR dilahirkan sebagai badan politik Rakyat Papua yang bertujuan untuk mengakomodir aspirasi politik bangsa Papua untuk menjawab menentukan nasib sendiri sesuai mandat Dekolonisasi dan Piagam PBB.

NGR juga dilahirkan sebagai suatu alat kelengkapan pemerintahan Otonomi Nederland Nieuw Guinea, yakni sebagai alat kelengkapan yang menjalankan fungsi pengawasan atas program 20 tahun Pembimbingan Nederland Niew Guinea (1951-1960-1970) sampai penentuan nasib sendiri terlaksana.


Dari NGR menjadi PNWP 

Sejak terjadi aneksasi (Pencaplokan West Papua ke Indonesia) 1 Mei 1963, Nieuw Guinea Raad tidak dapat bekerja karena ekspansi Militer Indonesia paska sengketa Politik antara Belanda dan Indonesia. Dimana atas desakan perjanjian Niew York dan Perjanjian Roma, Belanda terpaksa menyerahkan administrasi Nederland Nieuw Guinea (West Papua) ke tangan UNTEA dan kemudian UNTEA menyerahkan kepada Indonesia.

Sejak saat itu bangsa Papua tidak lagi memiliki lembaga bangsa yang dapat mengakomodir aspirasi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya. Kehilangan badan politik bangsa Papua ini melahirkan berbagai idealisme kaum terdidik untuk mencari jalan keluar menuju pencapaian hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua. Terhitung sejak saat itu lahir berbagai organsisasi pembebasan Papua Barat, mulai dari Organsiasi Papua Merdeka (OPM 1965) yang dipelopori oleh bekas-bekas polisi Belanda (PVK) dengan perjuangan bersenjata yang kemudian berjlanjut pada dideklarasikannya Negara Republik Papua Barat oleh Zet Yafet Rumkorem 1971. Deklarasi 1971 itu kemudian melahirkan Militer TPN (Tentara Pembebasan Nasional) yang kini dikenal dengan TPNPB (Hasil KTT Byak 2012) yang terus melakukan perjuangan bersenjata untuk merebut kedaulatan bangsa Papua dari Kolonialisme Indonesia.

Selain perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh TPN-OPM, pada tahun 1988 Dr. Thom Wanggai melakukan gebrakan dengan melahirkan-mendeklarasikan Negara Republik Melanesia Barat yang berasumsikan 25 tahun akhir masa pendudukan Indonesia di West Papua berdasarkan perjanjian Roma 30 September 1962. Akan tetapi upaya itu dibungkam oleh Kolonialisme Indonesia sehingga Dr. Thom Wanggai terbunuh oleh militer Indonesia. Perjuangan terus berlanjut, dimana pada 1997-tuan Maikel Karet melakukan Deklrasi Negara Repuublik Papua Barat di Belgia memanfaatkan status krisis ekonomi Indonesia paskah Reformasi, akan tetapi deklarasi itu juga tidak membuahkan hasil kemerdekaan bagi bangsa Papua. Kemudian pada tahun 2000, lahirlah FORERI (Forum Rekonsisiliasi Rakyat Irian) yang kemudian membentuk Presidium Dewan Papua(PDP) yang dipercayai sebagai wadah nasional Papua ke dua setelah NGR.

Presidium Dewan Papua (PDP) kemudian melahirkan Kongres II Papua yang mencetuskan Perubahan nama Irian menjadi Papua dan juga beberapa resolusi seperti Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan Pelurusan sejarah Papua. Dan setahun Kemudian Theis Eluway terbunuh oleh militer Indonesia sehingga perjuangan Papua yang didorong oleh PDP tak berjalan baik. Dengan terbunuhnya Theys Eluway yang adalah pemimpin karismatik pada saat itu, perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri menjadi terdegradasi. Banyak aktifis, pemuda dan rakyat mulai tercerai berai dan mecari-cari solusi penyelasaian konflik politik di tanah air West Papua. Sehingga lahir berbagai macam organsiasi perlawanan di Papua seperti WPNA (2004), PARJAL 2005, Front PEPERA 2006, FNMPP 2007, dan KNPB pada 2008. 

Dan melalui program politik KNPB untuk mewujudkan persatuan Nasional bangsa Papua, KNPB membentuk Dewan Nasional sebagai alat pemersatu rakyat untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua. 

Dewan Nasional itu diberinama Nieuw Guinea Raad Parlemen Nasional West Papua (PNWP) yang merupakan reingkarnasi(perwujudan) dari pada NGR (Nieuw Guinea Raad 1961). PNWP dideklarasikan pada 5 April 2012 di lapangan Theys Eluway sesuai dengan tanggal dimana NGR dilahirkan pada 5 April 1961. Deklarasi PNWP itu sebagai bentuk perwujudan Nieuw Guinea Raad yang terkubur lama karena sengketa politik antara Belanda dan Indonesia. 

Parlemen Nasional West Papua yang beranggotakan berbagai perwakilan Rakyat dari seluruh wilayah di Papua dibangun untuk menjawab kebutuhan persatuan nasional untuk menjawab penentuan nasib sendiri bangsa Papua.

Sejak terbentuk tahun 2012, PNWP kemudian melakukan sidang-sidang tahunan dan melegitimasi Benny Wenda sebagai Diplomat West Papua di luar negeri dan juga melahirkan beberapa resolusi Politik lainnya seperti Penolakan New York Agreement, Roma Agreement, PEPERA 1969, juga mendesak Internasional Suppervised Vote untuk Pengawasan Referendum di West Papua. 

Sebagaimana Struktur Nieuw Guinea Raad pada masa penjajahan Belanda yang memiliki struktur Dewan Daerah (Streek Raad), PNWP juga memiliki dewan-dewan Daerah yang dibenri nama Parlemen Rakyat Daerah (PRD) sebagai badan politik di setiap daerah.

Sampai dengan 2016, Parlemen telah bekerja sebagai badan representasi politik di West Papua, dengan menjalankan tugasnya sebagai badan aspiratif dan legitimasi rakyat Papua.


Perubahan PNWP kembali ke NGR

Tentunya kita semua akan bertanya mengapa terjadi perubahan nama Parlemen Nasional West Papua kembali kepada Nieuw Guinea Raad. Ada beberapa alasan atau asumsi yang menjadi dasar perubahan nama Parlemen Nasional West Papua ke Nieuw Guinea Raad, antara lain :

Akar Sejarah

Sesuai dengan gambaran awal bahwa NGR adalah alat politik bangsa Papua pertama yang dilahirkan dibawah semangat dekoloniasai PBB dan Dewan Perwalian PBB.Dimana Belanda secara sadar dibawah mandat Piagam 73 PBB menjalankan kewajibannya mempersiapkan Papua sebagai sebuah bangsa yang merdeka.

Dengan dalil itu maka Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga politik bangsa Papua pertama tahun 1961.

Dengan lahirnya NGR itulah maka rakyat Papua yang terakomodir sebagai representasi rakyat Nieuw Guinea (Papua) secara sadar merayakan hari lahirnya Negara sebagai perwujudan sebuah bangsa dalam sebuah manifeto politik berisi nama Bangsa “Papua”, Bendera Bangsa “Bintang Kejora”, Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”, Lambang Negara “Burung Mambruk”, Semboyan Bangsa “One People, One Soul”. 

Embrio bangsa Papua ini diakui dan disahkan oleh Pemerintah Belanda dalam beberapa ketetapan pemerintah Nederland Nieuw Guinea :

Bendera kebangsaan; “BENDERA BINTANG FAJAR mendapat ketetapan “GOUVERNEMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA” Tahun 1961 No. 68. Nama Bangsa; PAPUA BARAT. Mendapat ketetapan “GOUVERNEMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA” Tahun 1961 No. 69.Lagu Kebangsaan; HAI TANAHKU NIEUW GUINEA, mendapat ketetapan GOUVERN EMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA 1961 No. 70. 

Dan kemudian Negara west Papua itu di deklarasikan dalam sebuah upacara pengibaran bendera Bintang Kejora pertama kali di seluruh Papua berdampingan dengan bendera Belanda 1 Desember 1961.


Persatuan

Persatuan Nasional merupakan kebutuhan bangsa Papua saat ini. Hal itu yang mendorong KNPB sebagai media rakyat untuk mewujudkan sebuah persatuan nasional di dalam negeri revolusi. Dimana paska tenggelamnya PDP tahun 2001, KNPB sebagai media rakyat berpikir tentang pentingnya persatuan nasional sehingga melahirkan PNWP sebagai alat politik bangsa Papua untuk mengakomodir rakyat Papua dari berbagai wilayah yang terdiri dari berbagai faksi dan organisasi gerakan untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri.

Dengan melihat pentingnya wadah Nasional ini maka pada 5 april 2012 diluncurkan Parlemen Nasional West Papua (PNWP) di Lapangan Theys Eluway-Sentani. Tidak hanya PNWP, di wilayah-wilayah juga dibangun dewan-dewan daerah sebagai badan representase wilayah yang diberi nama Parlemen Rakyat Daerah (PRD).

Parlemen yang dibentuk dengan tujuan mewujudkan persatuan nasional itu berjalan dalam dinamika politik yang rumit.Dimana pada tahun 2014, PNWP yang tadinya ditargetkan bisa menjadi alat persatuan nasional bangsa Papua di dalam negeri itu malah dipandang sebagai sebuah faksi tersendiri dalam Deklarasi Persatuan gerakan perjuangan untuk pembebasan nasional (Unitet Liberation Movement for West Papua/ULMWP).

Kemudian pada tahun 2017, usai KTT ULMWP pertama di Papua Nugini, ULMWP membentuk struktur Trias Politikal dengan dalil tuntutan keanggotaan ULMWP di forum MSG (Melanesian Spearhead Group), PNWP lalu berubah secara sepihak menjadi komite legislatif ULMWP tanpa sebuah persetujuan dewan-dewan dalam mekanisme PNWP) .

Dengan perubahan itu maka tujuan persatuan yang awalnya digaungkan dalam PNWP menjadi kabur dan harus mencari format baru.Dari dinamika politik yang ada, maka melalui Konferensi ke II PNWP di Yalimo pada bulan Juli 2021, terjadi perubahan nama PNWP menjadi Nieuw Guinea Raad tanpa menghilangkan fungsi dan status sebagai wadah persatuan Nasional di dalam negeri.

Dengan perubahan PNWP ke NGR, status NGR kini kembali pada rel awal yakni sebagai lembaga politik bangsa Papua yang mana secara Juridis/Hukum memiliki legitimasi Hukum dari Pemerintah Nederland atas mandat Piagam PBB yang siap mengawal semua proses politik sampai pada terwujudnya penentuan nasib sendiri bangsa Papua. 


Alat Legitimasi 

Sebagai wadah nasional, Nieuw Guinea Raad memiliki dasar Konsitutif yang kuat dibawah mandat Piagam PBB pasal 73, dan juga Konstitusi Nederland. Dimana NGR merupakan induk yang melahirkan Negara West Papua 1961 memiliki hak untuk mendorong semua proses politik menuju pencapaian penentuan nasib sendiri bangsa Papua. 

NGR juga dipandang sebagai representatif rakyat Papua di dalam negeri agar dapat menjadi satu-satunya wadah nasional yang mampu membuktikan kepada dunia bahwa alat politik bangsa yang pernah dibentuk tahun 1961 itu masih tetap hidup untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri. 

Hal itu juga bertujuan agar sebagai Induk yang melahirkan ideologi pembebasan nasional ini benar-benar ada dan melegitimasi semua proses perjuangan baik di dalam negeri maupun di internasional. 


Alasan Hukum 

Alasan lain mengapa Parlemen Nasional West Papua di ubah menjadi Nieuw Guinea Raad adalah karena NGR memiliki dasar Konstitutif yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara poliitik dan hukum, karena Dalam proses terbentuknya Embrio Negara 19 Oktober 1961, NGR sendiri dilahirkan oleh pemerintahan Belanda atas desakan mandat PBB tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah-wilayah terjajah (Piaam PBB pasal 73) dan dibawah mandat Perwalian (PBB pasal 66-67 Piagam) juga Resolusi PBB Nomor 1514 tahun 1960.

Karena memiliki dasar konstitutif yang kuat, NGR akan dipandang sebagai badan resmi yang memiliki kewenangan dalam melegitimasi proses politik kepada seluruh gerakan perjuangan untuk terus berjuang mewujudkan. Dalam hal ini, NGR adalah subjek hukum yang akan mempertanggungjawabkan semua proses politik bangsa Papua di hadapan Hukum Internasional.  


Dasar Falsafah

NGR - Nou Nia Rat

DIpandang dari sudut falsafah, Nieuw Guinea Raad memiliki makna persatuan dalam suatu tatanan keluarga yang kuat. Hal itu diambil dari sebuah kata dalam bahasa Ihandin (Pak-Pak/Fak-Fak) yakni “Nou Nia Rat” dari masing-masing penggalan kata, “Nou” yang artinya “bapa”, Nia yang artinya “mama” dan “Rat” yang artinya “anak”. Jadi arti kata jadi “Nou Nia Rat” memiliki makna keluarga yang jika dibawa dalam makna politik akan merujuk pada Niuw Guina Raad yang adalah Parlemen atau Dewan Nieuw Guinea-Papua Barat yang merupakan satu kesatuan keluarga bangsa Papua yang memiliki ikatan yang sangat kuat dalam pengertian Nasionalisme bangsa Papua.  

Selanjutnya makna filosofis bangsa ini telah dimuat dalam Moto Bangsa Papua yang di tetapkan oleh dewan NIeuw Guinea 1961 yakni “One People, One Soul”. 


Demikian gambaran umum tentang Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga politik bangsa Papua. 


Dan NGR itu sendiri bukan rumah pribadi atau kelompok tetapi NGR adalah rumah bersama dan rumah Bangsa Papua.


Secara Terperinsi

Pemerintah Belanda Masuk secara resmi di Papua, tahu 1898 belanda mempersiapkan untuk orang Papua bernegara dan telah mendeklarasikan Negara west Papua pada tahun 1961 kemudian Indonesia masuk di papua tahun 1963 untuk mendorong proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA 1969) untuk menyembunyikan kebenaran kemerdekaan orang Papua.

Bukti-bukti Hukum

Indonesia ada diatas tanah Papua adalah Ilegal dan tidak di aku oleh orang Papua

Peresiden pertama Indonesia Soekarno Memerintahkan kepada militernya untuk bubarkan Negara Papua dengan Pernyataan; Bubarkan Negara Boneka Buatan Belanda

Sebelum Indonesia secara resmi masuk di papua operasi tambang Emas di Timika Papua

New York agreement dan roma agrement tidak di libatkan orang papua yang seharusnya sebagai subjek

Pepera penuh rekayasa orang asli Papua tidak memberikan hak suara untuk menentukan nasip masa depan mereka dan hak mereka di korbankan

Peminda tanganan kemerdekaan orang papua dari UNTEA ke Indonesia juga tanpa sepengetahuan Perwakilan orang Papua NGR yang saat itu

Dan dari semua konspirasi politik ini, yang menjadi pertanyaan adalah; Para pejuang dan seluruh rakyat Bangsa Papua

kita mengakui kemerdekaan yang sebelum Indonesia masuk tahun 1961 in kai?

Atau kemerdekaan-kemerdekaan yang setelah Indonesia masuk ini?

Kita orang Papua ini dipermainkan oleh kelompok kepentingan elit global, karena itu semua pejuang dan rakyat Bangsa Papua kita bersatu di dalam sejarah Niew Guinea Raad dan Ganggu kepentingan pasti ada solusi!

LEBIH DEKAT MEMAHAMI NIEUW GUINEA RAAD DAN PERJUANGAN MENUJU HAK PENENTUAN NASIP SENDIRI

Read More

 

Oleh Dr. Socratez S. Yoman

1. Pendahuluan

Kita harus akui dengan jujur, bahwa pendudukan dan penjajahan/kolonialisme Indonesia di West Papua merupakan kejahatan politik, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ketidakadilan, karena itu,  Pendudukan dan Penjajahan Indonesia di West Papua ialah Ilegal.

Tidak ada legitimasi rakyat dan bangsa West Papua. Yang ada adalah legitimasi kekerasan, kejahatan, kekejaman, kelaliman dengan moncong senjata

Saya sangat berterima kasih kepada Sejarawan dari UI, Rushdy Hoesein meyakinkan saya,  bahwa selama ini, saya bergelut dalam menulis sejarah bangsa West Papua,  terutama PEPERA 1969 yang cacat hukum dan moral itu. Pepera 1969  dimenangkan dan dilegitimasi dengan kekerasan moncong senjata ABRI (kini: TNI).

Karena itu,  Sejarawan Indonesia menolak Penelitian tiga lembaga Belanda bertajuk 'Dekolonisasi, kekerasan, dan perang di Indonesia, 1945-1950', menggunakan dana 4,1 juta Euro. Penelitian yang dimulai pada September 2017.

"Saya dengan teman-teman angkatan '45 menolak. Karena, borok itu mestinya dikompres biar adem. Tapi kalau dicutik pakai lidi, bisa bengkak," kata sejarawan dari UI, Rushdy Hoesein, saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/9/2017).

Ada pula sumber lain: Riset Perang Indonesia 1945-1950, Belanda Kucurkan 4,1 Juta Euro.

"Belanda adalah negara yang punya banyak simpanan bukti-bukti sejarah Indonesia, ini bakal jadi senjata utama saat berhadapan dengan peneliti Indonesia. Bila borok itu terus dikorek, khawatirnya sejarah Indonesia bisa berubah, soalnya Indonesia kurang data bila hendak mempertahankan sejarahnya."

"Kita memiliki data banyak yang amburadul dan banyak hoax-nya. Tentu dalam penggarapan ini ya kita bisa kalah. Dan bisa-bisa kita akan menerima data-data yang mereka (Belanda) miliki. Akibatnya, sejarah Indonesia akan berubah."

Ini senjata ampuh  bangsa West Papua. BANGKITLAH!

2. PEPERA 1969 Cacat Hukum dan Cacat Moral

Sebagian besar rakyat Indonesia belum tahu banyak proses pengganungan wilayah West Papua ke dalam wilayah Indonesia. Proses pengintegrasian melalui proses yang kejam, brutal dan tidak manusiawi.

Menurut Amiruddin al Rahab: "Papua berintegrasi dengan Indonesia dengan punggungnya pemerintahan militer." (Sumber: Heboh Papua Perang Rahasia, Trauma Dan Separatisme, 2010: hal. 42).

 

Apa yang disampaikan Amiruddin tidak berlebihan, ada fakta sejarah militer terlibat langsung dan berperan utama dalam pelaksanaan PEPERA 1969. Duta Besar Gabon pada saat Sidang Umum PBB pada 1989 mempertanyakan pada pertanyaan nomor 6: "Mengapa tidak ada perwakilan rahasia, tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer?"

(Sumber: United Nations Official Records: 1812th Plenary Meeting of the UN GA, agenda item 108, 20 November 1969, paragraf 11, hal.2).

"Pada 14 Juli 1969, PEPERA dimulai dengan 175 Anggota Dewan Musyawarah untuk Merauke. Dalam kesempatan itu kelompok besar tentara Indonesia hadir..."  (Sumber: Laporan Resmi PBB Annex 1, paragraf 189-200).

Surat pimpinan militer berbunyi: " Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik maupun B/P-kan baik dari AD maupun dari lain angkatan. Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di Irian Barat (IRBA) tahun 1969 HARUS DIMENANGKAN, HARUS DIMENANGKAN..."

(Sumber: Surat Telegram Resmi Kol. Inf.Soepomo, Komando Daerah Daerah Militer Tjenderawasih Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram MEN/PANGAD No:TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: Menghadapi Refendum di IRBA ( Irian Barat) tahun 1969).

Militer Indonesia benar-benar menimpahkan malapetaka bagi  bangsa West Papua. Bahkan setelah dimasukkan  West Papua secara ilegal dan secara paksa ke dalam wilayah Indonesia dan manusianya terus dibantai seperti hewan dan binatang buruan atas nama keamanan nasional.

3. Militer Indonesia Menghancurkan Masa Depan Rakyat West Papua

Sejak 1961 sampai 2018 ini, keluarga para militer  Indonesia yang pernah bertugas di West Papua dan bahkan yang sedang bertugas,  mereka hidup gembira dan senang dan menikmati hidup mereka. Tapi, sayang, mereka tidak tahu suami dan orang tua mereka dengan moncong senjata pernah dan sedang menindas dan membantai sesamanya atas nama keamanan nasional. Suami atau ayah mereka pernah menembak mati orang-orang yang sama seperti mereka. Suami atau orang tua mereka menciptakan malapetaka, meneteskan darah dan mencucurkan air mata orang Asli West Papua dan tulang-belulang mereka sedang berserakkan dan menjadi saksi bisu.

Tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab ini dilakukan ketika rakyat West Papua mempertahankn hak hidup dan masa depan di atas tanah leluhur mereka. Mereka ditembak mati ketika berjuang keadilan dan martabat demi perdamaian.

Hak politik rakyat dan bangsa West Papua benar-benar dikhianati. Hak dasar dan hati nurani rakyat West Papua dikorbankan dengan moncong senjata militer Indonesia.

4. Mayoritas 95% rakyat West Papua memilih merdeka

"...bahwa 95% orang-orang Papua mendukung gerakan kemerdekaan Papua."

(Sumber: Pertemuan Rahasia Duta Besar Amerika Serikat utk Indonesia dengan Anggota Tim PBB, Fernando Ortiz Sanz, pada Juni 1969: Summary of Jack W. Lydman's report, July 18, 1969, in NAA).

Duta Besar RI, Sudjarwo Tjondronegoro mengakui: "Banyak orang Papua kemungkinan tidak setuju tinggal dengan Indonesia."

(Sumber: UNGA Official Records MM.ex 1, paragraf 126).

Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang Umum PBB pada 1969:

"Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka."  (Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph 243, p.47).

Kita dengan jujur harus  membandingkan aspirasi politik bangsa West Papua setelah 49  tahun sejak 1969 sampai 2018. Karena kita tidak berada di tahun 1969.

5. Apakah keinginan 95% bangsa West Papua  untuk merdeka pada 1969 itu sudah berkurang setelah 49 tahun?

Pertanyaan ini kita bertanya lagi mengapa ada UU Otsus 2001? Otsus ada karena rakyat dan bangsa West Papua dari Sorong-Merauke bangkit dan menyatakan merdeka lepas dari RI pada waktu terjadi reformasi 1998.

Pada 5-7 Juli 2011 diadakan Konferensi Perdamaian Papua dan perwakilan Kodam XVII Cenderawasih menjadi pembicara. Sebelumnya, ada permintaan bahw kalau saya sebut Papua saudara-saudara menyahut Damai.  Pada saat pembicara sebut Papua semua peserta balas: Merdeka...Merdeka...Merdeka....

Pada 10 Januari 2012 saya dengan Pdt. Marthen Luther Wanma sosialisasi hasil pertemuan dengan Presiden SBY di Cikeas pada 16 Desember 2011.  Saya betanya kepada peserta yang memenuhi ruang ibadah Gereja GKI Effata Manokwari. Siapa yang mau merdeka? Semua yang memenuhi ruangan itu berdiri: Merdeka...Merdeka....Merdeka....Tapi yang tidak berdiri adalah Sekda Manokwari dengan 2 orang PNS.

Pada 20 Januari 2012 pertemuan di Sorong dengan tujuan yang sama utk sosialisasi hasil pertemuan dengan SBY. Saya bertanya dengan pertanyaan yang sama seperti di Manokwari. Seluruh peserta yang penuhi undangan berdiri dan berteriak: Merdeka..... Merdeka.....Merdeka....Tapi yang tidak ikut berdiri adalah yang pak mewakili Dandrem Sorong dan pak Kapolresta Sorong.

Pada 10 April 2018, saya hadir sebagai salah satu nara sumber dalam Konferensi Gereja dan Masyarakat (KGM) di Sorong, suara untuk Papua Merdeka itu terdengar dalam duskusi-diskusi.  Di panel kami, ada yang bediri dan  menyatakan Merdeka adalah solusi terbaik.

Ada seorang teman sekolah saya di SMP, seorang pribadi pendiam, kami berdua duduk karena baru ketemu. Pada sesi tanya jawab, pak pendeta berdiri dan menyatakan:

"Jika kamu anggap kami beda Ras, dengan kamu, tidak serius urus kami sebagai bagian anak bangsa RI, beritahu kami, kami sudah mampu urus sendiri" (10/04/2018).

 

=======

Ita Wakhu Purom, Minggu, 06 Mei 2018; 21:31

ARTIKEL: WEST PAPUA: MENGGUGAT BANGSA KOLONIAL MODERN INDONESIA DENGAN MENULIS KARENA PENDUDUKAN & PENJAJAHAN INDONESIA DI WEST PAPUA ILEGAL

Read More


Jaman sekarang itu Guru sekolah dasar minimal S1. Tidak ada guru lulusan SMA. Yang bisa mendapatkan dunia pekerjaan  lulusan SMA hanya masuk anggota TNI - POLRI.

  Guru itu punya kode etik sendiri yaitu: 

Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang benar dan baik. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Namun ketika guru jam kerja: 

Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Karena profesi diatas yg sangat  berbeda maka disini sebagai kesimpulan bahwa,  

TNI - POLRI menjadi guru di Papua tujuannya hanya satu yaitu anak bangsa selalu taat kepada NKRI. Sesuai Opi, yang  mekanisme dimenggunakan oleh TNI - POLRI Indonesia di Papua adalah TNI masuk di sekolah,  mengajar  muridx tentang nasionalisme Indonesia. Adapun materi di ajarkan yaitu  mata pelajaran PPKN, selain itu matematika, itu pun tidak sesuai materi, TNI mengambil garis besar SJ jakni nasionalisme. 

TNI mengajar agar anak berbangsa  Papua tambah  mengetahui tentang nasionalisme Indonesia. 

Indikator yang digunakan oleh TNI Indonesia, menerapkan pada muridnya tentang merah putih Alias NKRI harga mati. 

Dengan pendekatan digunakan oleh TNI menyampaikan kepada muridnya, setelah lulus sekolah masuk TNI,  dan Pergi  ke Jakarta untuk mendapatkan pendidikan disana melalui Otsus, untuk  masalah biaya kita akan Carikan, basa-basi TNI saat mengajar. 

Namun dengan pendekatan ini banyak anak2 Papua   yang korban.  Penyebab TNI - POLRI dgn  dekat sama anak sekolah, sehingga TPNPB - OPM berfikir bahwa anak2 sekolah itu mata2 TNI -POLRI. Secara logika  benar TPNPB - OPM ambil  pernyataan  sikap pekan lalu bahwa siapapun mata2 TNI-POLRI siap bunuh. 

Guru2 yg gugur ditana Papua. Penyebab kebenaran TNI - POLRI karena semua sekolah TNI - POLRI yg berkusai. Di Papua profesi guru disingkirkan oleh TNI. Maka secara tidak langsung TPNPB - OPM bunuh guru.

Selama ini  TNI -  POLRI  Indonesia di Papua adalah menyamar jadi guru, jadi tukang ojek, jadi tukang bakso, menjaga toko, jadi supir angkot, jual minuman keras, buka tempat main judi, buka bajar semua oknum TNI. 

Saran saya, TNI STOP menjadi guru. Karena guru itu tidak pernah mengajar untuk kepentingan diri sendiri. 

Merumuskan diri oleh  TNI - POLRI adalah  Papua merdeka membekukan,  maka masalah politik jangan bahwa2 ke sekolah. 

Karena dgn cara apapun TNI mengajar anak-anak Papua taat kepada NKRI tp percuma. Papua merdeka bagi orang Papua harga mati.

TNI/PORLI Stop jadi guru Di PAPUA

Read More



PERNYATAAN SIKAP
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PAPUA
KOTA STUDI SE – SURABAYA
( PS IPMAPA KS SE-SBY )Rakyat Papua kembali diperhadapkan dengan situasi Politik Indonesia yang selalu melegalkan segala macam cara untuk mempertahankan kekuasaannya diatas tanah Papua. Elit Papua dan pemerintah Indonesia telah menunjukkan ambisinya dengan membuat suatu kebijakkan pemekaran Daerah Otonom Baru ( DOB ) yang sebenarnya sangat merungikan rakyat Papua.

        Sudah 20 tahun Otonomi Khusus bergulir diatas tanah Papua namun tidak menjawab apa yang menjadi keinginan rakyat Papua, sebab tuntutan rakyat Papua sebagaimana awal lahirnya Otonomi Khusus di tanah Papua, yakni rakyat Papua ingin berdaulat penuh atas tanah airnya atau Merdeka. Rakya Papua telah menunjukkan sikapnya dengan malakukan berbagai aksi penolakan terhadap kebijakan Otonomi Khusus, telah terjadi pada tahun 2005,tahun 2010, dan tahun 2013 namun Jakarta tetap memaksakan niatnya terhadap Papua dengan melakukan pembatasan akses jurnalis lokal dan asing, menyebarkan propaganda Rasis, melakukan penangkapan, pemenjarahan, pembunuhan terhadap aktivis dan rakyat Papua. 

            Disaat yang bersamaan banyak pakar akademisi dan peneliti sudah menyatakan otonomi khusus telah gagal mensejahterkan rakyat Papua. Otsus menunjukkan wajah politik Indonesia untuk membungkam aspirasi perjuangan rakyat Papua dan eksploitasi sumber daya alam terus berlanjut demi kepentingan kapitalisme dan imperealisme. Namun penolakan dan data kegagalan otonomi khusus yang telah di konsumsi oleh berbagai kalangan, pemerintah Indonesia tetap memaksa keinginannya dan mengabaikan protes – protes rakyat papua. Sebagaimana yang telah terjadi pada awal tahun 2021 dimana badan legislasi ( Baleg ) DPR RI telah menginvestasikan UU ( RUU ) yang diusulkan masuk dalam program legislasi nasional ( Prolegnas ) prioritas 2021. Rincihannya, 26 RUU usulan dari DPR RI, 10 RUU usulan dari pemerintah dan 2 RUU usulan dari DPR RI. Salah satunya pembahsan ototnomi khusus bagi papua, yang dipertegas dengan surat perintah presiden pada tanggal 4 desember 2020 lalu. Hal ini merupakan bukti bahwa Jakarta dan kroni – kroninya yakni elit papua tetap menggubris hal – hal diluar keinginan politiknya atas tanah papua.

            Sejatinya Otomi Khusus ( OTSUS ) hanyalah sebuah upaya dari pemerintah pusat untuk memperpanjang pendertiaan Orang Asli Papua ( OAP ) di atas Tanahnya sendiri, karena Otonomi Khusus membawah dampak negatif seperti pembunuhan, penembakan dan lainnya untuk Orang Asli Papua. Masyarakat, kecil ( sipil ) sama sekali tidak merasakan berbagai aspek - aspek seperti pendidikan ,kesehatan, ekonomi dan Sumber Daya Manusia ( SDM ).

            Dalam waktu yang bersamaan pemerintah indonesia dan kaki tangannya yang berada diatas tanah papua telah menunjukkan sikap yang sangat fasis dan otoriter terhadap rakyat papua, sehingga suara penolakan otonomi khusus dibalas dengan pembentukkan/pemekaran Daerah Otonom Baru ( DOB ) tanpa melibatkan rakyat papua ( Orang Asli Papua ).

 


Melihat dinamika yang terjadi diatas tanah papua, maka kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Kota Studi Se – Surabaya

 ( IPMAPA KS SE – SBY ) dengan tegas menyatakan sikap : 

Menolak pembentukan/pemekaran Daerah Otonom Baru ( DOB ) di seluruh Tanah Papua dan lebih khusunya Pemekaran Provinsi Baru Di Wilayah Adat LAPAGO dan MEEPAGO.

Menolak Otonomi Khusus ( OTSUS ) dan mendukung penuh Petisi Rakyat Papua ( PRP ) yang telah menggalang suara rakyat 654.561 yang menolak keberlanjutan otonomi khusus ( OTSUS ) ditanah papua

Kami mendesak kepada KOMNAS HAM segera menyelesaikan Pelanggaran HAM di atas Tanah Papua dan terlebih kusus untuk menindaklanjuti kasus penembakan 5 warga sipil di Kabupaten Puncak Distrik Gome Utara Desa Yaiki-Maiki.

 Hentikan Operasi Militer dan segera tarik Militer Organik dan Non – Organik di seluruh Tanah Papua.

 MRP, DPRP, Gubernur, Wali Kota, Bupati, DPRD dan Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) stop membahas/pemekaran Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Tanah Papua.

Hentikan adanya Eksploitasi Sumber Daya Alam di seluruh Tanah Papua.

Menolak segala bentuk kompromi serta agenda – agenda yang membahas dan memutuskan tanpa melibatkan Rakyat Papua selaku Subjek dan Objek seluruh persoalan di Tanah Papua.

Kami dengan tegas meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( MENDAGRI RI ) segera Mencabut UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Segera hentikan Pembangunan Markas Militer di seluruh Tanah Papua       

Hentikan segala bentuk Diskriminasi dan Intimidasi terhadap Mahasiswa Papua di seluruh Indonesia

Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua

Demikian pernyataan sikap dan seruan ini. Atas perhatian dan dukungan seluruh pihak yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia dan demokrasi bagi Rakyat dan Mahasiswa Papua Barat, Kami Ucapkan termakasih.


koyao,  koha, amakaniee, ,amolongo,nimaowitimi,kinaonak,nare,yepmum,tabea mufa,walak,foi moi,wainambe, nayaklak Wa wa wa….

IPMAPA Surabaya Menyatakan SIkap - Februari 09, 2021

Read More


Catatan : Bupati Puncak dan Timika penyataan ini dari hati bicara apa dari denggul ,daerah Puncak dan Timika birokrat orang pendang yang pimpin apa2 percaya kan orang pendang terus baru AOP kemanakah? hanya ingin jadi pemimpin otoriter terus berjuang alam sayang beliau_ beliau tapi sistem kolonialisme tidak syg beliau_beliau besok pemekaran Papua Tengah jadi beliau2 bawah ke jakarta dan di vaksinasi. Tdk tau tujuan nya apa koreksi sendiri.  Fakta yang terjadi dalam tahun 2020 ini pemimpin senior kita meninggal berterus2 10 pahlawan. Apa tdk analisis kejadian ini pak orang jakarta tidak butuh MANUSIA PAPUA Tetapi ALAM DAN KEKAYAAN. Dan tahun ini punya program                            1. Menghilangkan Etnis Malanesia.                                   2. Imingrasi to Papua 3.Daerah papua jadi Operasi Militer.                                       Dlm catatan pdt.Dr. Socratez Yoman, MA

 Realitas

PARA SARJANA PEMERINTAHAN DAN ADMINISTRASI NEGARA YANG TIDAK MENGERTI SYARAT-SYARAT PEMEKARAN PEMERINTAHAN BARU

Oleh Gembala Dr. Socratez Yoman,MA

Istilah kata "tidak mengerti" dan "belum mengerti" layak dialamatkan kepada beberapa orang yang bergelar sarjana dan master atau bergelar S3. Katanya, orang-orang Papua sudah banyak yang sudah sarjana, master dan juga bergelar S3???? Dari para sarjana ini kebanyakan dari jurusan politik, administrasi negara dan pemerintahan.

Kita semua, termasuk penulis bergelar S3, namun penguasa Indonesia sedang mempermainkan martabat kami dan tertawa kami. Karena, kita bertingkah laku dan berpikir, berbicara seperti orang-orang yang tidak terdidik, tidak ada ilmu dalam hidup kita. Sepertinya selama kuliah kita orang-orang yang membeli nilai kepada para dosen dan ijazah di universitas.

Buktinya?

Para sarjana ini ramai-ramai mendukung pemekaran provinsi-provinsi BONEKA Indonesia yang diskenariokan oleh Menteri Dalam Negeri, Haji Dr. Tito Karnavian untuk kepentingan politis dan proses pemusnahan etnis orang asli Papua lebih cepat dengan sistematis, terstruktur, terlembaga, masif dan kolektif.

Penulis bukan orang berlatar belakang dari jurusan administrasi negara dan pemerintahan, melainkan dari background Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Cenderawasih Jayapura. Tapi, penulis sedikit mengerti tentang syarat-syarat atau kriteria pembentukan suatu pemerintahan baru yang HARUS dan MUTLAK dipenuhi, yaitu:

1. Jumlah

2. Luas wilayah

3. Sumber Daya Manusia

4. Sumber Daya Alam

5. Sumber Dana

Paradoks dalam konteks Papua dari lima syarat ini, maka perlu dijelaskan sebagai berikut.

1. Jumlah penduduk dua provinsi Papua dan Papua Barat HANYA 4.392.025 jiwa.

Sangat lucu dan aneh serta sangat tidak rasional penduduk 4 juga jiwa dibutuhkan 6 provinsi di Tanah Papua.

Sedangkan jumlah Penduduk:

Jawa Barat 46.497.175 jiwa;

Jawa Tengah 35.557.248 jiwa;

Jawa Timur 38.828.061; Tetapi tidak ada pemekaran provinsi-provinsi baru.

Apakah layak 4 juta penduduk membutuh 6 provinsi di Tanah Papua?

2. Luas wilayah. Untuk luas wilayah masuk akal karena Papua wilayah luas dan sangat kaya.

3. Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia juga menjadi tantangan tersendiri yang perlu menjadi perhatian yang sangat serius.

4. Sumber Daya Alam. Ya, SDA tidak menjadi masalah. Tidak perlu dijelaskan.

5. Sumber Dana. Masalah besar ialah darimana dana besar untuk membiayai pemekaran provinsi-provinsi baru di Papua?

Indonesia sedang sakit parah dengan

utang Indonesia kepada bangsa-bangsa asing sebagai berikut:

5.1. Utang Indonesia Tahun 2020

Posisi utang Indonesia per Juli 2020 telah menyentuh Rp 5.434,86 triliun. Utang tersebut terdiri dari SBN Rp 4.596,6 triliun, pinjamanRp 10,53 triliun, dan ULN Rp 828,07 triliun. Rasio utang terhadap PDB telah naik menjadi 34,53 persen dari sebelumnya 33,63 persen pada Juli 2020.

5. 2. Utang Indonesia Tahun 2021

Pemerintah menargetkan utang baru padatahun 2021 sebesar Rp 1.177,4 triliun. Sebagian besar utang tersebut didapat melalui penerbitan SBN sebesar Rp1.207,3 triliun.

Pemekaran Provinsi dan Kabupaten itu operasi militer dan operasi transmigrasi atas nama pembangungan untuk pemusnahan penduduk asli Papua dengan sistematis, terstruktur, terlembaga, masif dan kolektif. Kalau alasan kesejahteraan, tetapi fakta di depan mata kita bahwa penduduk di Jawa dan Jakarta lebih banyak miskin dan tidur dibawah kolong jembatan dan banyak pengemis hidup tanpa tanah dan juga tanpa harapan.

Dalam buku berjudul: Pintu Menuju Papua Merdeka (Yoman:2000, hal.78-86) diungkap Dokumen Sangat Rahasia dari Departemen Dalam Negeri, Dirjen Kesbang dan LINMAS untuk pemekaran provinsi Papua.

Dalam buku berjudul: Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat (Yoman: 2007), pada bab 5 dibongkar dokumen rahasia Negara untuk pemekaran provinsi-provinsi di Tanah Papua.

Dokumen rahasia itu juga diulas kembali sebagai peringatan adanya ancaman bahaya itu dalam buku berjudul: Otomomi, Pemerakan, dan Merdeka (Yoman:2010).

Dokumen yang disebut Dokumen Sangat Rahasia bertujuan untuk pengkondisian wilayah dan pengembangan jaringan komumikasi dalam menyikapi perkembangan tuntutan Papua Merdeka.

Dokumen Sangat Rahasia itu bernomor: 578/ND/KESBANG/D IV/VI/2000 tanggal 9 Juni 2000. Dan juga "Dokumen Dewan Ketahanan Nasional Sekretariatan Jenderal, Jakarta, 27 Mei 2003 dan tanggal 28 Mei 2003 bertema: Strategi Penyelesaian Konflik Berlatar Belakang Separatis di Papua melalui Pendekatan Bidang Politik dan Keamanan."

Seluruh rakyat Indonesia dan rakyat Papua perlu ketahui, bahwa Negara Indonesia melakukan operasi militer, operasi transmigrasi, operasi pemekaran kabupaten dan provinsi di Tanah Melanesia di West Papua. Operasi-operasi ini merupakan sejarah kekerasan terpanjang di Asia. Tiga bentuk operasi ini dilaksanakan pemerintah Indonesia secara sistematis, terpogram, terorganisir, terlembaga, kolektif dan masif. Tujuan utama dari operasi-operasi ini untuk PEMUSNAHAN penduduk orang asli Papua.

Hermanus (Herman) Wayoi pernah menyatakan: "Pemerintah Indonesia hanya berupaya menguasai daerah ini, kemudian merencanakan pemusnahan Etnis Melanesia dan menggatinya dengan Etnis Melayu dari Indonesia. Hal ini terbukti dengan mendatangkan transmigrasi dari luar daerah dalam jumlah ribuan untuk mendiami lembah-lembah yang subur di Tanah Papua. Dua macam operasi yaitu Operasi Militer dan Operasi Transmigrasi menunjukkan indikasi yang tidak diragukan lagi dari maksud dan tujuan untuk menghilangkan Ras Melanesia di tanah ini…” (Sumber: Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan Di Papua Barat: Yoman, 2007, hal. 143). Dikutip dari Makalah Tanah Papua (Irian Jaya) Masih Dalam Status Tanah Jajahan: Mengungkap Hati Nurani Rakyat Tanah Papua ( Bandar Numbay, Medyo Februari 1999).

Akhir dari tulisan pendek ini, penulis memberikan pertanyaan kepada para sarjana yang berjuang untuk pemekaran provinsi-provinsi baru di Tanah Papua?

1. Apakah layak dan memenuhi syarat 6 provinsi hanya untuk 4 juta penduduk di Papua dan Papua Barat?

2. Apakah Anda semua ditugaskan oleh negara untuk mendukung dan memperkuat mempercepat pemusnahan etnis orang asli Papua yang tersisa hanya 4 juta ini?

3. Bagaimana masa depan anak cucu Anda kalau Tanah ini dikuasai oleh orang-orang Melayu dalam 6 provinsi-provinsi baru yang Anda perjuangkan?

Sebenarnya, Anda semua tidak sadar, Anda sedang mendukung dan memperkuat operasi militer dan operasi transmigrasi untuk pemusnahan penduduk asli Papua.

Doa dan harapan penulis supaya tulisan singkat ini berguna.

Waa....Waa.....Waa.....Tuhan memberkati.

Ita Wakhu Purom, 5 Februari 2021

Penulis: Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.

Anggota:

1. Dewan Gereja Papua (WPCC)

2. Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC)

3. Aliansi Baptis Dunia (BWA).

Catan buat Bupati Mimika dan Puncak

Read More

https://www.facebook.com/100053917472965/posts/182989226841659/

Berdasarkan catatan (Setara Institute), ada 13 pelanggaran HAM selama 2015: 6 kasus di antaranya dilakukan oleh tentara dan polisi. Ada sekitar 100 orang Papua yang jadi korban, 9 orang meninggal ditambah dengan (4) warga sipil dari Puncak Ilaga, 49 orang luka-luka, dan 42 orang ditangkap oleh aparat TNI dan Polri. Tutur - Jurnalis tirto.id.com (Dieqy Hasbi Widhana).

Menurutnya, "Dari kasus penembakan warga sipil Papua di Paniai, Desember 2014, Komnas HAM menilai pihak TNI (kurang kooperatif) memenuhi permintaan untuk menggelar penyelidikan atas peristiwa tersebut. Ini berbeda dengan respons Polri yang kooperatif dan terbuka, mempersilakan komisioner Komnas HAM memeriksa saksi-saksi."

Papua tetap jadi salah satu wilayah paling termiliterisasi: seorang polisi atau tentara mengawasi 97 warga sipil hingga saat ini sedang berlangsung di seluruh wilayah Papua. Ungkapnya.

"Kasus-kasus lama juga tetap membayangi upaya serius reformasi TNI. Pada 11 November 2001, tokoh Papua Theys Eluay terbunuh oleh prajurit Komando Pasukan Khusus ketika Hartomo menjabat Komandan Satuan Tugas Tribuana 10, sebuah Satgas Kopassus, yang bertugas di Jayapura. Pada 2003, Hartomo didakwa terlibat dalam pembunuhan itu oleh sebuah persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara." Ujarnya.


Namun, pada 16 September 2016, Hartomo jadi sorotan media lantaran institusi militer mengabaikan jejak masa lalunya dan malah diangkat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Sebelumnya, Hartomo diangkat menjadi Gubernur Akademi Militer di Magelang. Pangkatnya kini adalah Mayor Jenderal. Ucapnya.

"Supremasi Sipil Lumpuh. Minimnya akses publik dan pemantau sipil dalam proses peradilan militer terhadap anggota TNI yang terlibat kekerasan ini telah menyulitkan upaya-upaya transparansi, sebuah amanat penting dalam reformasi tentara pasca-Orde Baru. Akibatnya, peradilan itu kerap meringankan pelaku dan gagal memberi efek jera bagi aparat TNI yang terlibat kekerasan." Pungkasnya.

Lembaga Kontras mendesak Pemerintah dan DPR segera merevisi (UU 31/1997) tentang Peradilan Militer. Aspek transparansi bisa terbuka bila pelaku tentara dalam kasus-kasus pidana diproses lewat pengadilan sipil. Bebernya.

"Ketua Komnas HAM, (Nur Kholis), mengatakan bahwa seluruh elemen yang menjadi bagian dari fungsi kekuasaan negara harus bertindak sesuai hukum. Jika aparat militer melakukan tindak pidana, ia harus diadili secara fair dan jujur, lantas dievaluasi secara menyeluruh atas tindakan kekerasan." Jelasnya.

"Kalau ada dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kekerasan, harus dievaluasi, ditinjau peristiwa itu berdasarkan hukum yang tersedia dan aturan pelaksanaannya termasuk standar operasional prosedur." Tutupnya.


Date Source (Dieqy Hasbi Widhana)

About (Tindakan Pelanggaran HAM)

Location (Negeri West Papua)

Editor (Kevin - Bob Tujuh Suku)

"IBU KOTA ILAGA, KABUPATEN PUNCAK PAPUA, PROVINSI PAPUA (DARURAT KEMANUSIAAN). TINDAKAN KEKERASAN PELANGGARAN HAM DILAKUKAN OLEH APARAT MILITER (TNI) TERHADAP MASYARAKAT SIPIL."

Read More

Pada Tanggal 23 Agustus 1956 Pemerintah Belanda memasukan Wilayah West Nieuw Guinea ( Papua) sebagai suatu daerah otonom dari Kerajaan Belanda.

Pemerintah Belanda pada hari itu mengubah UUD Negara Kerajaan Belanda Pasal 1 UUD 56. Perubahan UUD ini isinya sebagai berikut : Memperkuat Wilayah Kerajaan Belanda meliputi : Nederland sebagai Negara Induk, Nederland Suriname, Nederland Kepulauan Antilen dan Nederland Nieuw Guinea tetap berada dibawah Kekuasaan Kerajaan Belanda.

Perubahan UUD ini terjadi sebagai tanggapan atas pembentukan Provinsi Otonom West Nieuw Guinea secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17- Agustus 1956 yang diumumkan oleh Ir. Soekarno dengan beribukota di Sowasiu Halmahera dan ditunjuk Zainal Abidin Syah sebagai Gubernur Papua Barat.

Pada Tanggal 1 Mei 1958 Gubernur Nederland Nieuw Guinea Dr J. van Baal digantikan oleh Gubernur P. J Platteel maka terjadi perubahan dalam pembagian Wilayah Pusat Pemerintahan dari 4 Afdeling / Keresidenan menjadi 7 Afdeling di West Nieuw Guinea seperti tercantum dalam peta dibawah ini.

Tujuh Afdeling itu sebagai berikut : 1. Afdeling Vogelkoop Domberay yg semula berkedudukan di Sorong kemudian dipindahkan ke Manokwari. 2. Afdeling Schiereiland atau Penninsula Bomborey beribukota di Fak-Fak. 3. Afdeling Geelvink Baai atau sekarang Wilayah Saireri berkedudukan di Biak. 4. Afdeling Hollandia Tanah Mamta / Tabi berkedudukan di Hollandia.5. Afdeling Wisselmeren / Wilayah Meepago Paniai berkedudukan di Enarotali. 6. Afdeling Baliem Valley masih dibawah pengawasan Keresidenan Hollandia karena Post Pemerintah baru saja mulai dibangun di Wamena namun demikian Administrasi sementara dipusatkan di Kota Bokondini sebelum dipindahkan ke Wamena Tahun 1960. 7. Afdeling Merauke / Anim Haa berkedudukan di Merauke

Sumber informasih : Sejara Papaua 1

PETA PEMBAGIAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAH NEDERLANDS NIEUW GUINEA PADA TAHUN 1956.

Read More

Copyright © Suara kasawan Kehijauan Piyaiyita | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top