Friday, 25 March 2022

NASIB ORANG PAPUA MATI DAN HIDUP DITENTUKAN OLEH JAKARTA BUKAN OLEH TUHAN

Jakarta Melihat Orang Papua sama dengan Binatang sehingga nasib masa depan orang Papua diatur dan ditentukan oleh manusia superior dari Jakarta. 

Hanya hewan atau ternak dalam kadang, ikan dalam aquarium nasibnya dan kehidupanya diatur oleh tuanya. Begitu pula saat ini nasib orang Papua sama, orang Papua di mata Indonesia hewan sehingga nasib masa depan ditentukan oleh Jakarta, berapa lama hidup, dan kapan orang Papua mati ada di tangan Jakarta. 

Mengapa kita harus menolak otonomi khusus dan pemakaranDOB di Papua karena Otonomi khusus dan DOB ancaman serius yang kita harus hadapi.

Kenapa pemakaran dipaksakan di Papua dan apa tujuan Resim Jokowi terus bernafsu memaksakan Otonomi khusus dan pemakaran Provinsi Baru jelas Investasi imperalis.

Jokowi ingin Indonesia menjadi negara kuat di Asia Tenggara atau macan Asia Pasifik harus diperhitungkan di dunia. Indonesia ingin menjadi negara maju keluar dari daftar negara berkembang di dunia. 

Saat ini Indonesia membangun mega proyek besar besaran di pulau jawa seperti Smelter di kersik, mega proyek lainnya agar 2050 target Indonesia negara super Power dan ingin keluar dari daftar negara berkembang menjadi negara maju. 

Jadi Pemaksaan pengesahan otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 terkesan rasis kehendak Jakarta tanpa melibatkan orang asli Papua sebagai subjek. Karena ingin meloloskan kepentingan ekonomi nasional kepentingan oligarki imperalis.

Pemaksaan pengesahan otonomi khusus jilid II dan pemekaran DOB di Papua tidak jauh bedah dengan sejarah bangsa Papua demi kepentingan ekonomi kapitalisme Amerika. 

Pertama Perjanjian New York agreement 15 agustus 1962 dipaksakan tanpa melibatkan orang Papua. 

Perjanjian roma italia pada 30 september 1962 dilakukan tanpa melibatkan orang Papua. 

Penyerahan administrasi West Papua dari UNTEA ke Indonesia 1 mei 1963 tanpa sepegetahuan orang Papua. 

Perjanjian kontrak kerja PT Freeport Indonesia 7 april 1967 tanpa melibatkan orang Papua. 

Kemudian pelaksanaan penentuan pendapat rakyat ( PEPERA1969) tidak sesuai kesepakatan internasional 15 agustus 1962 karena ada kepentingan ekonomi imperalis Amerika. 

Hal yang sama sedang terjadi melalui Pemaksaan otonomi khusus jilid II dan realisasinya pemakaran Provinsi Baru mencapai legalitas hukum dan perizinan investasi di Papua. 

pemakaran Provinsi dan kabupaten kota hanya buka lapangan kerja bagi kaum migran dan buka akses serta legalitas hukum untuk realisasi investasi dan eksploitasi di Papua. 

Jika kita simak Perubahan undang undang nomor 2 tahun 2021 yang akan diperlakuan otonomi khusus jilid II akan diperlakukan pada juni mendatang ini tidak menguntungkan rakyat Papua. Orang Papua hanya jadi objek untuk kepentingan kelompok oportunis boneka Jakarta di Papua. 

Istilah Otonomi dalam tinjauan etimologis berasal dari bahasa Latin “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” berarti aturan. Jadi secara harafiah berarti aturan sendiri. Dalam terminologi Encyclopedia Of Social Science Otonomi dalam pengertian orisional adalah “The legal self sufficiency of social body and its actual independence.” Dalam terminology ini tersirat dua dimensi, yakni: legal self sufficiency dan actual dependen.

Otonomi khusus harus ada kebebasan dan kewenangan sesuai dengan kebutuhan daerah atau wilayah tersebut. Otonomi daerah merupakan pengalihan wewenang dari pusat ke daerah, sekaligus mengaktifkan daerah yang selama ini telah tumbuh dan hidup sebagai perwujudan kelengkapan pemerintahan negara. 

Namun selama 20 tahun otonomi khusus jilid pertama tidak ada kewenangan dan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengatur regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sesungguhnya makna otonomi Daerah ditegaskan kembali dalam produk Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru, yakni ayat 5, pasal 1, UU No 32 Tahun 2004, menyatakan:

 “bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 

Jika mencermati seluruh perubahan dan penambahan yang ada, setidaknya terdapat dua peran pemerintah pusat yang begitu dominan dan mengesampingkan peran pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pihak utama dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Pertama, terkait dengan pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada Pasal 68A UU Otsus 2021, dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang kemudian bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Badan khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggotanya.

Hal inilah yang kemudian menampakkan bahwa pemerintah pusat melakukan over-control penyelenggaraan pemerintahan di daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua. Badan Khusus ini akan mengungkung kebebasan dan keleluasaan pemerintah daerah dalam menentukan dan membuat kebijakan di daerah otonomi khususnya.

Sangat potensial, akan ada kewenangan yang saling tumpang tindih antara kewenangan yang dimiliki oleh badan khusus dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, bahkan lebih jauh lagi akan mengurangi dan memangkas kewenangan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Sesuai dengan statement dari Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun pada Juli lalu, pembentukan badan khusus ini merupakan simbol kehadiran Istana di Papua, namun di sisi lain juga merupakan simbol arogansi dan sikap otoriter pemerintah pusat atas pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kedua, terkait dengan usulan pemekaran daerah. Pada Pasal 76 UU Otsus 2021, pada ayat (2) pemerintah pusat kembali menampakkan arogansinya atas usulan pemekaran daerah di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Munculnya subjek yang dapat mengusulkan adanya rencana pemekaran daerah pada ayat (2) ini merupakan bentuk lain atas arogansi pemerintah pusat dalam upaya pemekaran di daerah otonomi khusus Provinsi Papua dalam UU Otsus 2021.

Ayat (2) tersebut kemudian dipertegas kembali dengan pengaturan di ayat (3) Pasal 76 yang mengatur bahwa jika Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan usulan atas pemekaran daerah di Papua, maka pemekaran tersebut dilaksanakan dengan tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 ayat (3) yang dimaksud dengan "tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan" termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Jika dibandingkan dengan pengaturan pemekaran daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah secara detail dan rigid harus dilaksanakan dengan pemenuhan syarat-syarat dasar dan administratif sebagaimana diatur mulai dari Pasal 33 hingga Pasal 48 baik berupa pemecahan daerah maupun penggabungan daerah. 

Syarat dasar dan syarat administratif tersebut dimaksudkan untuk memberikan parameter yang jelas kemampuan suatu daerah sebelum dilakukan pemekaran, sekaligus dengan kemampuan dan kesiapan masyarakat pada daerah tersebut.

Apabila syarat dan tahapan pemekaran ditiadakan hanya karena subjek yang mengusulkan pemekaran adalah pemerintah pusat, hal ini tentu akan berimbas pada tataran pelaksanaan pemekaran dan berdampak langsung kepada masyarakat asli papua yang merasakan langsung efek dan dampak dari pelaksanaan pemekaran daerah.

Apakah pemerintah pusat tidak memikirkan nasib masyarakat Papua? Akankah persiapan pemekaran daerah yang seharusnya dijalankan oleh masyarakat Papua dapat dikesampingkan oleh pemerintah pusat? Jawabannya tentu tidak.

Patut diduga adanya pasal ini merupakan langkah konkret persiapan pembentukan daerah baru Provinsi Papua Tengah oleh pemerintah pusat yang kemudian akan menjadi agenda politik dalam rangka eksploitasi alam di Papua dengan dalih percepatan pembangunan.

 Selain mengesampingkan kesiapan dan dampak pada masyarakat Papua, perlu diingat kembali bahwa isu pemekaran daerah ini telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan.

Pada tanggal 4 Maret 2022 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. 

Pertemuan yang direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022 itu mengagendakan Persiapan Pemekaran Provinsi di Wilayah Papua Pegunungan Tengah. Pembahasan itu atas dasar pasal 76 ayat 3, UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001.

Sebelumnya, tuntutan pemekaran ini juga disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua: 

1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat daya.

 2). Deklarasi 4 bupati (Merauke, Asmat, Mapi dan Boven Digul).

3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 februari 2021 meliputi Kab. Timika, Pantai, Dogiyai, Deyai, Nabire dan Puncak. 

4). Permintaan ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Jigibalom kepada Jokowi di Jakarta. Berbeda dengan sikap rakyat Papua.

Profesor Dr Rocky Gerung menyebut bahwa UU Otsus adalah “Paket Perintah Menyogok Papua”. Dengan demikian dua Pasal yakni UU Perimbangan Keuangan dan Pemekaran Propinsi Papua saat ini sedang dibahas oleh DPR RI di Senayan diketuai oleh Komaruddin Watubun bertujuan “menyogok” lagi dan itu mau dipaksakan pada rakyat Papua adalah semacam Paket UU Sogokan Pemerintah bagi rakyat Papua.

Dari semua kebijakan mulai dari sejarah aneksasi sampai dengan Otonomi khusus dipaksakan ini seakan kami ini bukan manusia namun kami ini binatang. 

Jika kami manusia nilai kemanusiaan kami harus dihormati, hak politik kami tidak dirampas , hak demokrasi kami dibungkam tidak diberikan ruang. Kami bangsa Papua manusia sama seperti bangsa lain di dunia ini, nasib masa depan bangsa kami tidak bisa diatur oleh orang lain. 

Bangsa Papua punya hak untuk mengatur dirinya sendiri bukan diatur oleh Indonesia, semua produk hukum Paket politik pendudukkan bagian dari praktek Nekolonialisme Indonesia wajib dan harus menolak.

Semua kebijakan resmi Jokowi berwatak militer atek oligarki imperalis dipaksakan melalui borjuis lokal di Papua harus dihentikan sebelum tuntutan rakyat Papua tidak terpenuhi. Jangan kita diam malas tau otonomi khusus jilid II dan pemekaran DOB dan investasi di Papua menjadi ancaman serius. 

Jika kita diam menunjukkan sikap acu tak acu atau apatis terhadap ancaman ini maka kita akan minoritas termarginalisasi dan akan punah secara sistematis masif dan terstruktur. 

OTONOMI KHUSUS JILID II DAN DOB SENJATA NUKLIR PEMUSNAH ORANG PAPUA 

Silakan simak strategi jokowi dalam Video berikut: https://fb.watch/bZEroXPE8m/


Oleh SUHUNIAP JUBIR NASIONAL KNPB PUSAT.

Sunday, 6 March 2022

Generasi Jaman Now Tidak Punya Tujuan Hidup?


 Pria bule satu ini teguran keras buat anak-anak mudah papua masa saat ini, Melaluhi https://www.youtube.com/channel/Tiyowu  karena pengamatan lapangan, selama Dia hidup di tanah papua pada tepatnaya di Wamena selama 25 tahun dia melihat dan mengamati disana bahwa generasi papua saat ini pergerakan atau perbuatan itu menjunjukaan bahwa mereka tidak punya harapan total. Artinya bahwa seharian aktifitas mereka hanya berfoya-foya dengan mabuk-mabukan, makan pinang, meroko dan berbagai hal yang bersifatnya tidak keuntugan atau merugikan tubuh mereka dan meguras dompet mereka; hanya menghabiskan dengan hal-hal yang tidak menguntungkan masa depan mereka.

Lanjut_kata pria bule itu bahwa, sebenarnya papua itu sekolah ada “formal dan nonformal”, untuk sekolah-nonformal mereka Belajar dengan cara membangun rumah, bikin kebun, tukan pembagunan operator kayu dan  berbagai aktifitas dengan orang tuah mereka atau keluarga anak-anak generasi sekarang seluruh papuah pada umumnya; tetapi karna dari kecil mereka berpengaru dengan uang otsus maka mereka belih motor yang mega minuman miras setiap hari dan sekolahpun tidak produktif, dan mengajak mereka untuk sekolah nonformal pun tidak mau karan selaluh berkeringat dan capeh.

Pria buleh itu mengatakan, wha.. kalau masuk di sekolah juga tidak mampu “memahami” matematika, fisika, Bahasa inggiris dan ilmu-ilmu praktis dilapangan juga tidak mampuh Belajar Belajar bekerja untuk berkebun tukan bangunan tukan kayu dan lain-lain juga tidak mau hanya seharian mereka itu habikan uang yang ada pada mereka juga beli barang-barang yang membahayakan tubuh mereka dan merugikan uang-uang tersebut itu bagimana untuk hidupi masa depan mereka yang sesunggunya.

Penulis juga terkesan bahwa, kami orang asli papua (OAP) lebih khususnya generasi milenial (millennial generations) kami sadar dan memahami bahwa saat ini kami adalah beradah di masa transisi artinya bahwa kami saat ini attitude dan perbuatan-perbuatan kami ini yang menentukan untuk “arena Kemenangan atau kekalahan) maka, penulis hanya sampaikan diatas kertas putih ini bahwa menuju arena kemenangan atau kekalahan itu kembali ke kita sendiri karana 5 tahun kedepan lagi papua ini saudara dan saya punya bukan pendatang yang datang untuk mendidik kita lagi kawan.

Salam, literasi

Saturday, 26 February 2022

Perkenalkan Kepala Distrik Youtadi Dan Kelima Kepala sekertaris Kampung Youtadi

SUMBER INFORMASI WA _FROUP KABAR YOUTADI Uraikan Melaluhi Suara kawasan Kehijauwan piyaiyita.com

Mengelar Pada tanggal sabtu 26 february 2022 Enarotali Paniai papua.

Agenda Pengenalan Kepala Distrik Youtadi Serta 5 (lima) Sekertaris Kampung Yakni Youtadi, 1 Youtadi 2, Yumauwo, Jibudide dan Jinitadi

Dengan adanya Pertemuan Pengenalan ini (bisa lelatif lebih dekat anatara Kep Diskt dan Kelimah Kepalah kampung) untuk membangun perubahan Youtadi dan sekitarnya; melaluhi Pendekatan anatara Camat youtadi serta kelima Kepala Kampung bisa Melihat sektor faktor apa yang kendalah Masyarakat Youtadi mengalami saat ini; misalnya Kesehatan dan pendidikan dll, dengan adanya bergandengan tangan tali persaudarahan Youtadi bisa Membangun dan bersama progress untuk "solve social problem" bersama.

"Kata Hati Kami Masyarakat Youtadi" Kami masyarakat Yotadi Menunggu orang yang Jiwa sosial dan Rasa Melimiliki youtadi yang Sesunggunya Untuk Perubahan Youtadi Bersama masyarakat serta Alam Youtadi Menunjan Perubahan Youtadi yang Berkelanjutan dan Kesejatrahan bersama.

Lanjut, Melaluhi Pertemuan Sederhana ini kami harapan bersama, bahwa Perubahan Youtadi ditanggan kami sendiri untuk Mencapai Tujuan Perkembagan kesejatrahan Penddikan, Kesehatan dan Pembangunan itu sendiri.

penutup, penulis Tuangkan alam Kertas Putih ini bahwa selamat Mengabdi Sebagai kepala distrik Youtadi alam Tuhan dan Alam Youtadi bersama Masa MegabdiNya.

Akhir Kata Koyaoo, amakaniee, Amanoee... 


Wednesday, 15 December 2021

LEBIH DEKAT MEMAHAMI NIEUW GUINEA RAAD DAN PERJUANGAN MENUJU HAK PENENTUAN NASIP SENDIRI

 


Sejarah NGR

Disalurkan Melaluhi: Suara kawasan Kehijauwan piyaiyita.com Usai perang dunia ke- II, PBB memberikan mandat kepada seluruh negara yang melakukan penjajahan kepada bangsa-bangsa lain agar segera memberikan kemerdekaan atau hak penentuan nasib sendiri kepada bangsa yang dijajah (Pasal 73 Piagam PBB). Atas dasar itu, Belanda mendaftarkan Nederland Nieuw Guinea (Papua), Nederland Hindie (indonesia) & Nederland Antilen (Suriname) ke dalam Daftar Dekolonisasi PBB paska pembentukan PBB 26 Juni 1945. 

Untuk mewujudkan penentuan nasib sendiri bagi Nederland Niuew Guinea(Papua), Belanda mempersiapkan Papua sebagai suatu bangsa tersendiri maka Belanda menjalankan program 20 tahun pembangunan terhitung 1951-1970. 10 Tahun pembangunan pertama terhitung 1951-1960 menjalankan Program Pelatihan dan Pendidikan dan tahapan berikut adalah 10 tahun persiapan kader-kader Politik dan Birokrasi.

Setelah 10 tahun persiapan, Belanda kemudian memperiapkan badan politik bagi bangsa Papua yang diberi nama Nieuw Guinea Raad. Nieuw Guinea Raad(NGR) adalah parlemenWest Papua pada masa penjajahan Belanda. Nieuw Guinea Raad dalam bahasa Belandaadalah Dewan Nieuw Guinea sepertihalnya DewanPerwakilan Rakyat (DPR) versi kolonial Indonesia saat ini. Nieuw Guinea Raad/Parlemen pada waktu itu dibentuk oleh Belanda untuk menjawab tuntutan PBB tentang pemberian kemerdekaan bagi wilayah-wilayah terjajah (Piagam PBB Pasal 73). Sehingga Belanda sebagai penjajah dibawah tanggungjawab Dewan Perwalian (Piagam PBB Pasal 66-67) membentuk Nieuw Guinea Raad sebagai alat politik bangsa Papua. 

Sementara persiapan Papua sebagai sebuah pemerintahan tersendiri, Belanda mengakitifkan sistem pemerintahannya di Papua yang bernama Nederland Nieuw Guinea (Pemerintah Otonom Belanda) dengan kepala pemerintahan seorang Gubernur (Gubernement). Pemerintahan Belanda itulah yang kemudian menyetujui pembentukan Dewan Nieuw Guinea atau Nieuw Guinea Raad yang kemudian merekrut keanggotaannya dari wakil-wakil Papua yang terdidik.


Nieuw Guinea Raad dibentuk pada 5 April 1961 sebagai badan representasi rakyat di West Niuew Guinea (Papua Barat). Kemudian pada 19 Oktober melakukan sidang dan menetapkan atribut kebangsaan Papua (bendera, Lagu Kebangsaaan, Nama Bangsa, Seomboyan, Lambang Negara) yang kemudian di deklarasikan dalam sebuah upacara pengibaran bendera pertama kali pada 1 desember 1961. 


TUJUAN NGR

NGR dilahirkan sebagai badan politik Rakyat Papua yang bertujuan untuk mengakomodir aspirasi politik bangsa Papua untuk menjawab menentukan nasib sendiri sesuai mandat Dekolonisasi dan Piagam PBB.

NGR juga dilahirkan sebagai suatu alat kelengkapan pemerintahan Otonomi Nederland Nieuw Guinea, yakni sebagai alat kelengkapan yang menjalankan fungsi pengawasan atas program 20 tahun Pembimbingan Nederland Niew Guinea (1951-1960-1970) sampai penentuan nasib sendiri terlaksana.


Dari NGR menjadi PNWP 

Sejak terjadi aneksasi (Pencaplokan West Papua ke Indonesia) 1 Mei 1963, Nieuw Guinea Raad tidak dapat bekerja karena ekspansi Militer Indonesia paska sengketa Politik antara Belanda dan Indonesia. Dimana atas desakan perjanjian Niew York dan Perjanjian Roma, Belanda terpaksa menyerahkan administrasi Nederland Nieuw Guinea (West Papua) ke tangan UNTEA dan kemudian UNTEA menyerahkan kepada Indonesia.

Sejak saat itu bangsa Papua tidak lagi memiliki lembaga bangsa yang dapat mengakomodir aspirasi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya. Kehilangan badan politik bangsa Papua ini melahirkan berbagai idealisme kaum terdidik untuk mencari jalan keluar menuju pencapaian hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua. Terhitung sejak saat itu lahir berbagai organsisasi pembebasan Papua Barat, mulai dari Organsiasi Papua Merdeka (OPM 1965) yang dipelopori oleh bekas-bekas polisi Belanda (PVK) dengan perjuangan bersenjata yang kemudian berjlanjut pada dideklarasikannya Negara Republik Papua Barat oleh Zet Yafet Rumkorem 1971. Deklarasi 1971 itu kemudian melahirkan Militer TPN (Tentara Pembebasan Nasional) yang kini dikenal dengan TPNPB (Hasil KTT Byak 2012) yang terus melakukan perjuangan bersenjata untuk merebut kedaulatan bangsa Papua dari Kolonialisme Indonesia.

Selain perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh TPN-OPM, pada tahun 1988 Dr. Thom Wanggai melakukan gebrakan dengan melahirkan-mendeklarasikan Negara Republik Melanesia Barat yang berasumsikan 25 tahun akhir masa pendudukan Indonesia di West Papua berdasarkan perjanjian Roma 30 September 1962. Akan tetapi upaya itu dibungkam oleh Kolonialisme Indonesia sehingga Dr. Thom Wanggai terbunuh oleh militer Indonesia. Perjuangan terus berlanjut, dimana pada 1997-tuan Maikel Karet melakukan Deklrasi Negara Repuublik Papua Barat di Belgia memanfaatkan status krisis ekonomi Indonesia paskah Reformasi, akan tetapi deklarasi itu juga tidak membuahkan hasil kemerdekaan bagi bangsa Papua. Kemudian pada tahun 2000, lahirlah FORERI (Forum Rekonsisiliasi Rakyat Irian) yang kemudian membentuk Presidium Dewan Papua(PDP) yang dipercayai sebagai wadah nasional Papua ke dua setelah NGR.

Presidium Dewan Papua (PDP) kemudian melahirkan Kongres II Papua yang mencetuskan Perubahan nama Irian menjadi Papua dan juga beberapa resolusi seperti Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan Pelurusan sejarah Papua. Dan setahun Kemudian Theis Eluway terbunuh oleh militer Indonesia sehingga perjuangan Papua yang didorong oleh PDP tak berjalan baik. Dengan terbunuhnya Theys Eluway yang adalah pemimpin karismatik pada saat itu, perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri menjadi terdegradasi. Banyak aktifis, pemuda dan rakyat mulai tercerai berai dan mecari-cari solusi penyelasaian konflik politik di tanah air West Papua. Sehingga lahir berbagai macam organsiasi perlawanan di Papua seperti WPNA (2004), PARJAL 2005, Front PEPERA 2006, FNMPP 2007, dan KNPB pada 2008. 

Dan melalui program politik KNPB untuk mewujudkan persatuan Nasional bangsa Papua, KNPB membentuk Dewan Nasional sebagai alat pemersatu rakyat untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua. 

Dewan Nasional itu diberinama Nieuw Guinea Raad Parlemen Nasional West Papua (PNWP) yang merupakan reingkarnasi(perwujudan) dari pada NGR (Nieuw Guinea Raad 1961). PNWP dideklarasikan pada 5 April 2012 di lapangan Theys Eluway sesuai dengan tanggal dimana NGR dilahirkan pada 5 April 1961. Deklarasi PNWP itu sebagai bentuk perwujudan Nieuw Guinea Raad yang terkubur lama karena sengketa politik antara Belanda dan Indonesia. 

Parlemen Nasional West Papua yang beranggotakan berbagai perwakilan Rakyat dari seluruh wilayah di Papua dibangun untuk menjawab kebutuhan persatuan nasional untuk menjawab penentuan nasib sendiri bangsa Papua.

Sejak terbentuk tahun 2012, PNWP kemudian melakukan sidang-sidang tahunan dan melegitimasi Benny Wenda sebagai Diplomat West Papua di luar negeri dan juga melahirkan beberapa resolusi Politik lainnya seperti Penolakan New York Agreement, Roma Agreement, PEPERA 1969, juga mendesak Internasional Suppervised Vote untuk Pengawasan Referendum di West Papua. 

Sebagaimana Struktur Nieuw Guinea Raad pada masa penjajahan Belanda yang memiliki struktur Dewan Daerah (Streek Raad), PNWP juga memiliki dewan-dewan Daerah yang dibenri nama Parlemen Rakyat Daerah (PRD) sebagai badan politik di setiap daerah.

Sampai dengan 2016, Parlemen telah bekerja sebagai badan representasi politik di West Papua, dengan menjalankan tugasnya sebagai badan aspiratif dan legitimasi rakyat Papua.


Perubahan PNWP kembali ke NGR

Tentunya kita semua akan bertanya mengapa terjadi perubahan nama Parlemen Nasional West Papua kembali kepada Nieuw Guinea Raad. Ada beberapa alasan atau asumsi yang menjadi dasar perubahan nama Parlemen Nasional West Papua ke Nieuw Guinea Raad, antara lain :

Akar Sejarah

Sesuai dengan gambaran awal bahwa NGR adalah alat politik bangsa Papua pertama yang dilahirkan dibawah semangat dekoloniasai PBB dan Dewan Perwalian PBB.Dimana Belanda secara sadar dibawah mandat Piagam 73 PBB menjalankan kewajibannya mempersiapkan Papua sebagai sebuah bangsa yang merdeka.

Dengan dalil itu maka Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga politik bangsa Papua pertama tahun 1961.

Dengan lahirnya NGR itulah maka rakyat Papua yang terakomodir sebagai representasi rakyat Nieuw Guinea (Papua) secara sadar merayakan hari lahirnya Negara sebagai perwujudan sebuah bangsa dalam sebuah manifeto politik berisi nama Bangsa “Papua”, Bendera Bangsa “Bintang Kejora”, Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”, Lambang Negara “Burung Mambruk”, Semboyan Bangsa “One People, One Soul”. 

Embrio bangsa Papua ini diakui dan disahkan oleh Pemerintah Belanda dalam beberapa ketetapan pemerintah Nederland Nieuw Guinea :

Bendera kebangsaan; “BENDERA BINTANG FAJAR mendapat ketetapan “GOUVERNEMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA” Tahun 1961 No. 68. Nama Bangsa; PAPUA BARAT. Mendapat ketetapan “GOUVERNEMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA” Tahun 1961 No. 69.Lagu Kebangsaan; HAI TANAHKU NIEUW GUINEA, mendapat ketetapan GOUVERN EMENTSBLAD VAN NEDERLANDS-NIEUW-GUINEA 1961 No. 70. 

Dan kemudian Negara west Papua itu di deklarasikan dalam sebuah upacara pengibaran bendera Bintang Kejora pertama kali di seluruh Papua berdampingan dengan bendera Belanda 1 Desember 1961.


Persatuan

Persatuan Nasional merupakan kebutuhan bangsa Papua saat ini. Hal itu yang mendorong KNPB sebagai media rakyat untuk mewujudkan sebuah persatuan nasional di dalam negeri revolusi. Dimana paska tenggelamnya PDP tahun 2001, KNPB sebagai media rakyat berpikir tentang pentingnya persatuan nasional sehingga melahirkan PNWP sebagai alat politik bangsa Papua untuk mengakomodir rakyat Papua dari berbagai wilayah yang terdiri dari berbagai faksi dan organisasi gerakan untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri.

Dengan melihat pentingnya wadah Nasional ini maka pada 5 april 2012 diluncurkan Parlemen Nasional West Papua (PNWP) di Lapangan Theys Eluway-Sentani. Tidak hanya PNWP, di wilayah-wilayah juga dibangun dewan-dewan daerah sebagai badan representase wilayah yang diberi nama Parlemen Rakyat Daerah (PRD).

Parlemen yang dibentuk dengan tujuan mewujudkan persatuan nasional itu berjalan dalam dinamika politik yang rumit.Dimana pada tahun 2014, PNWP yang tadinya ditargetkan bisa menjadi alat persatuan nasional bangsa Papua di dalam negeri itu malah dipandang sebagai sebuah faksi tersendiri dalam Deklarasi Persatuan gerakan perjuangan untuk pembebasan nasional (Unitet Liberation Movement for West Papua/ULMWP).

Kemudian pada tahun 2017, usai KTT ULMWP pertama di Papua Nugini, ULMWP membentuk struktur Trias Politikal dengan dalil tuntutan keanggotaan ULMWP di forum MSG (Melanesian Spearhead Group), PNWP lalu berubah secara sepihak menjadi komite legislatif ULMWP tanpa sebuah persetujuan dewan-dewan dalam mekanisme PNWP) .

Dengan perubahan itu maka tujuan persatuan yang awalnya digaungkan dalam PNWP menjadi kabur dan harus mencari format baru.Dari dinamika politik yang ada, maka melalui Konferensi ke II PNWP di Yalimo pada bulan Juli 2021, terjadi perubahan nama PNWP menjadi Nieuw Guinea Raad tanpa menghilangkan fungsi dan status sebagai wadah persatuan Nasional di dalam negeri.

Dengan perubahan PNWP ke NGR, status NGR kini kembali pada rel awal yakni sebagai lembaga politik bangsa Papua yang mana secara Juridis/Hukum memiliki legitimasi Hukum dari Pemerintah Nederland atas mandat Piagam PBB yang siap mengawal semua proses politik sampai pada terwujudnya penentuan nasib sendiri bangsa Papua. 


Alat Legitimasi 

Sebagai wadah nasional, Nieuw Guinea Raad memiliki dasar Konsitutif yang kuat dibawah mandat Piagam PBB pasal 73, dan juga Konstitusi Nederland. Dimana NGR merupakan induk yang melahirkan Negara West Papua 1961 memiliki hak untuk mendorong semua proses politik menuju pencapaian penentuan nasib sendiri bangsa Papua. 

NGR juga dipandang sebagai representatif rakyat Papua di dalam negeri agar dapat menjadi satu-satunya wadah nasional yang mampu membuktikan kepada dunia bahwa alat politik bangsa yang pernah dibentuk tahun 1961 itu masih tetap hidup untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri. 

Hal itu juga bertujuan agar sebagai Induk yang melahirkan ideologi pembebasan nasional ini benar-benar ada dan melegitimasi semua proses perjuangan baik di dalam negeri maupun di internasional. 


Alasan Hukum 

Alasan lain mengapa Parlemen Nasional West Papua di ubah menjadi Nieuw Guinea Raad adalah karena NGR memiliki dasar Konstitutif yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara poliitik dan hukum, karena Dalam proses terbentuknya Embrio Negara 19 Oktober 1961, NGR sendiri dilahirkan oleh pemerintahan Belanda atas desakan mandat PBB tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah-wilayah terjajah (Piaam PBB pasal 73) dan dibawah mandat Perwalian (PBB pasal 66-67 Piagam) juga Resolusi PBB Nomor 1514 tahun 1960.

Karena memiliki dasar konstitutif yang kuat, NGR akan dipandang sebagai badan resmi yang memiliki kewenangan dalam melegitimasi proses politik kepada seluruh gerakan perjuangan untuk terus berjuang mewujudkan. Dalam hal ini, NGR adalah subjek hukum yang akan mempertanggungjawabkan semua proses politik bangsa Papua di hadapan Hukum Internasional.  


Dasar Falsafah

NGR - Nou Nia Rat

DIpandang dari sudut falsafah, Nieuw Guinea Raad memiliki makna persatuan dalam suatu tatanan keluarga yang kuat. Hal itu diambil dari sebuah kata dalam bahasa Ihandin (Pak-Pak/Fak-Fak) yakni “Nou Nia Rat” dari masing-masing penggalan kata, “Nou” yang artinya “bapa”, Nia yang artinya “mama” dan “Rat” yang artinya “anak”. Jadi arti kata jadi “Nou Nia Rat” memiliki makna keluarga yang jika dibawa dalam makna politik akan merujuk pada Niuw Guina Raad yang adalah Parlemen atau Dewan Nieuw Guinea-Papua Barat yang merupakan satu kesatuan keluarga bangsa Papua yang memiliki ikatan yang sangat kuat dalam pengertian Nasionalisme bangsa Papua.  

Selanjutnya makna filosofis bangsa ini telah dimuat dalam Moto Bangsa Papua yang di tetapkan oleh dewan NIeuw Guinea 1961 yakni “One People, One Soul”. 


Demikian gambaran umum tentang Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga politik bangsa Papua. 


Dan NGR itu sendiri bukan rumah pribadi atau kelompok tetapi NGR adalah rumah bersama dan rumah Bangsa Papua.


Secara Terperinsi

Pemerintah Belanda Masuk secara resmi di Papua, tahu 1898 belanda mempersiapkan untuk orang Papua bernegara dan telah mendeklarasikan Negara west Papua pada tahun 1961 kemudian Indonesia masuk di papua tahun 1963 untuk mendorong proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA 1969) untuk menyembunyikan kebenaran kemerdekaan orang Papua.

Bukti-bukti Hukum

Indonesia ada diatas tanah Papua adalah Ilegal dan tidak di aku oleh orang Papua

Peresiden pertama Indonesia Soekarno Memerintahkan kepada militernya untuk bubarkan Negara Papua dengan Pernyataan; Bubarkan Negara Boneka Buatan Belanda

Sebelum Indonesia secara resmi masuk di papua operasi tambang Emas di Timika Papua

New York agreement dan roma agrement tidak di libatkan orang papua yang seharusnya sebagai subjek

Pepera penuh rekayasa orang asli Papua tidak memberikan hak suara untuk menentukan nasip masa depan mereka dan hak mereka di korbankan

Peminda tanganan kemerdekaan orang papua dari UNTEA ke Indonesia juga tanpa sepengetahuan Perwakilan orang Papua NGR yang saat itu

Dan dari semua konspirasi politik ini, yang menjadi pertanyaan adalah; Para pejuang dan seluruh rakyat Bangsa Papua

kita mengakui kemerdekaan yang sebelum Indonesia masuk tahun 1961 in kai?

Atau kemerdekaan-kemerdekaan yang setelah Indonesia masuk ini?

Kita orang Papua ini dipermainkan oleh kelompok kepentingan elit global, karena itu semua pejuang dan rakyat Bangsa Papua kita bersatu di dalam sejarah Niew Guinea Raad dan Ganggu kepentingan pasti ada solusi!

Sunday, 5 December 2021

Jerita Tangisan Kaum yang Tak bersuara

 

Air Mata Ndugama


Tanah ini Milikku,  Hutan ini Milikku, Gunung pun milikku , Aku di lahirkan Dan di besarkan disini. Canda tawa dan Hidup rukun  Semuanya Tercipta dari sini Papuaku, Tapi mengapa Kau datang dan merampas segalanya? Merampas hak milikku, Merampas kebahagiaanku, Dan saudara2ku , Menindasku diatasTanahku sendiri, Apakah Karena warna kulitku yang berbeda Apakah karena rambutku yang tak selurus rambutmu Sedikit demi sedikit Hartaku kau rampas Satu persatu nyawa saudara2ku Kau renggut  Tanahku yang subur Dan kaya kini berubah Menjadi lautan air mata dan ketakutan.

Wahai penguasa negeri ini Dimna tanggung jawabmu Mengapa kau biarkan kami seperti ini Kami tak menginginkan Harta dan kekayaan Kami menginginkan tanah kami saja seperti dulu itu saja cukup Kami hanya ingin bebas Dari penindasanmu Kami hanya ingin hidup tentram di tanah kami Sendiri Karena kami Papua dan selamanya kami tetap Papua.


Thursday, 21 October 2021

ARTIKEL: WEST PAPUA: MENGGUGAT BANGSA KOLONIAL MODERN INDONESIA DENGAN MENULIS KARENA PENDUDUKAN & PENJAJAHAN INDONESIA DI WEST PAPUA ILEGAL

 

Oleh Dr. Socratez S. Yoman

1. Pendahuluan

Kita harus akui dengan jujur, bahwa pendudukan dan penjajahan/kolonialisme Indonesia di West Papua merupakan kejahatan politik, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ketidakadilan, karena itu,  Pendudukan dan Penjajahan Indonesia di West Papua ialah Ilegal.

Tidak ada legitimasi rakyat dan bangsa West Papua. Yang ada adalah legitimasi kekerasan, kejahatan, kekejaman, kelaliman dengan moncong senjata

Saya sangat berterima kasih kepada Sejarawan dari UI, Rushdy Hoesein meyakinkan saya,  bahwa selama ini, saya bergelut dalam menulis sejarah bangsa West Papua,  terutama PEPERA 1969 yang cacat hukum dan moral itu. Pepera 1969  dimenangkan dan dilegitimasi dengan kekerasan moncong senjata ABRI (kini: TNI).

Karena itu,  Sejarawan Indonesia menolak Penelitian tiga lembaga Belanda bertajuk 'Dekolonisasi, kekerasan, dan perang di Indonesia, 1945-1950', menggunakan dana 4,1 juta Euro. Penelitian yang dimulai pada September 2017.

"Saya dengan teman-teman angkatan '45 menolak. Karena, borok itu mestinya dikompres biar adem. Tapi kalau dicutik pakai lidi, bisa bengkak," kata sejarawan dari UI, Rushdy Hoesein, saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/9/2017).

Ada pula sumber lain: Riset Perang Indonesia 1945-1950, Belanda Kucurkan 4,1 Juta Euro.

"Belanda adalah negara yang punya banyak simpanan bukti-bukti sejarah Indonesia, ini bakal jadi senjata utama saat berhadapan dengan peneliti Indonesia. Bila borok itu terus dikorek, khawatirnya sejarah Indonesia bisa berubah, soalnya Indonesia kurang data bila hendak mempertahankan sejarahnya."

"Kita memiliki data banyak yang amburadul dan banyak hoax-nya. Tentu dalam penggarapan ini ya kita bisa kalah. Dan bisa-bisa kita akan menerima data-data yang mereka (Belanda) miliki. Akibatnya, sejarah Indonesia akan berubah."

Ini senjata ampuh  bangsa West Papua. BANGKITLAH!

2. PEPERA 1969 Cacat Hukum dan Cacat Moral

Sebagian besar rakyat Indonesia belum tahu banyak proses pengganungan wilayah West Papua ke dalam wilayah Indonesia. Proses pengintegrasian melalui proses yang kejam, brutal dan tidak manusiawi.

Menurut Amiruddin al Rahab: "Papua berintegrasi dengan Indonesia dengan punggungnya pemerintahan militer." (Sumber: Heboh Papua Perang Rahasia, Trauma Dan Separatisme, 2010: hal. 42).

 

Apa yang disampaikan Amiruddin tidak berlebihan, ada fakta sejarah militer terlibat langsung dan berperan utama dalam pelaksanaan PEPERA 1969. Duta Besar Gabon pada saat Sidang Umum PBB pada 1989 mempertanyakan pada pertanyaan nomor 6: "Mengapa tidak ada perwakilan rahasia, tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer?"

(Sumber: United Nations Official Records: 1812th Plenary Meeting of the UN GA, agenda item 108, 20 November 1969, paragraf 11, hal.2).

"Pada 14 Juli 1969, PEPERA dimulai dengan 175 Anggota Dewan Musyawarah untuk Merauke. Dalam kesempatan itu kelompok besar tentara Indonesia hadir..."  (Sumber: Laporan Resmi PBB Annex 1, paragraf 189-200).

Surat pimpinan militer berbunyi: " Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik maupun B/P-kan baik dari AD maupun dari lain angkatan. Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di Irian Barat (IRBA) tahun 1969 HARUS DIMENANGKAN, HARUS DIMENANGKAN..."

(Sumber: Surat Telegram Resmi Kol. Inf.Soepomo, Komando Daerah Daerah Militer Tjenderawasih Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram MEN/PANGAD No:TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: Menghadapi Refendum di IRBA ( Irian Barat) tahun 1969).

Militer Indonesia benar-benar menimpahkan malapetaka bagi  bangsa West Papua. Bahkan setelah dimasukkan  West Papua secara ilegal dan secara paksa ke dalam wilayah Indonesia dan manusianya terus dibantai seperti hewan dan binatang buruan atas nama keamanan nasional.

3. Militer Indonesia Menghancurkan Masa Depan Rakyat West Papua

Sejak 1961 sampai 2018 ini, keluarga para militer  Indonesia yang pernah bertugas di West Papua dan bahkan yang sedang bertugas,  mereka hidup gembira dan senang dan menikmati hidup mereka. Tapi, sayang, mereka tidak tahu suami dan orang tua mereka dengan moncong senjata pernah dan sedang menindas dan membantai sesamanya atas nama keamanan nasional. Suami atau ayah mereka pernah menembak mati orang-orang yang sama seperti mereka. Suami atau orang tua mereka menciptakan malapetaka, meneteskan darah dan mencucurkan air mata orang Asli West Papua dan tulang-belulang mereka sedang berserakkan dan menjadi saksi bisu.

Tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab ini dilakukan ketika rakyat West Papua mempertahankn hak hidup dan masa depan di atas tanah leluhur mereka. Mereka ditembak mati ketika berjuang keadilan dan martabat demi perdamaian.

Hak politik rakyat dan bangsa West Papua benar-benar dikhianati. Hak dasar dan hati nurani rakyat West Papua dikorbankan dengan moncong senjata militer Indonesia.

4. Mayoritas 95% rakyat West Papua memilih merdeka

"...bahwa 95% orang-orang Papua mendukung gerakan kemerdekaan Papua."

(Sumber: Pertemuan Rahasia Duta Besar Amerika Serikat utk Indonesia dengan Anggota Tim PBB, Fernando Ortiz Sanz, pada Juni 1969: Summary of Jack W. Lydman's report, July 18, 1969, in NAA).

Duta Besar RI, Sudjarwo Tjondronegoro mengakui: "Banyak orang Papua kemungkinan tidak setuju tinggal dengan Indonesia."

(Sumber: UNGA Official Records MM.ex 1, paragraf 126).

Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang Umum PBB pada 1969:

"Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka."  (Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph 243, p.47).

Kita dengan jujur harus  membandingkan aspirasi politik bangsa West Papua setelah 49  tahun sejak 1969 sampai 2018. Karena kita tidak berada di tahun 1969.

5. Apakah keinginan 95% bangsa West Papua  untuk merdeka pada 1969 itu sudah berkurang setelah 49 tahun?

Pertanyaan ini kita bertanya lagi mengapa ada UU Otsus 2001? Otsus ada karena rakyat dan bangsa West Papua dari Sorong-Merauke bangkit dan menyatakan merdeka lepas dari RI pada waktu terjadi reformasi 1998.

Pada 5-7 Juli 2011 diadakan Konferensi Perdamaian Papua dan perwakilan Kodam XVII Cenderawasih menjadi pembicara. Sebelumnya, ada permintaan bahw kalau saya sebut Papua saudara-saudara menyahut Damai.  Pada saat pembicara sebut Papua semua peserta balas: Merdeka...Merdeka...Merdeka....

Pada 10 Januari 2012 saya dengan Pdt. Marthen Luther Wanma sosialisasi hasil pertemuan dengan Presiden SBY di Cikeas pada 16 Desember 2011.  Saya betanya kepada peserta yang memenuhi ruang ibadah Gereja GKI Effata Manokwari. Siapa yang mau merdeka? Semua yang memenuhi ruangan itu berdiri: Merdeka...Merdeka....Merdeka....Tapi yang tidak berdiri adalah Sekda Manokwari dengan 2 orang PNS.

Pada 20 Januari 2012 pertemuan di Sorong dengan tujuan yang sama utk sosialisasi hasil pertemuan dengan SBY. Saya bertanya dengan pertanyaan yang sama seperti di Manokwari. Seluruh peserta yang penuhi undangan berdiri dan berteriak: Merdeka..... Merdeka.....Merdeka....Tapi yang tidak ikut berdiri adalah yang pak mewakili Dandrem Sorong dan pak Kapolresta Sorong.

Pada 10 April 2018, saya hadir sebagai salah satu nara sumber dalam Konferensi Gereja dan Masyarakat (KGM) di Sorong, suara untuk Papua Merdeka itu terdengar dalam duskusi-diskusi.  Di panel kami, ada yang bediri dan  menyatakan Merdeka adalah solusi terbaik.

Ada seorang teman sekolah saya di SMP, seorang pribadi pendiam, kami berdua duduk karena baru ketemu. Pada sesi tanya jawab, pak pendeta berdiri dan menyatakan:

"Jika kamu anggap kami beda Ras, dengan kamu, tidak serius urus kami sebagai bagian anak bangsa RI, beritahu kami, kami sudah mampu urus sendiri" (10/04/2018).

 

=======

Ita Wakhu Purom, Minggu, 06 Mei 2018; 21:31